Pengacara Ono Surono Bantah Jubir KPK: Keluarga Tak Mungkin Matikan CCTV

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Ono Surono, Sahali, membantah keras pernyataan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemadaman kamera pengawas atau CCTV saat penggeledahan di kediaman kliennya. Sahali menilai penjelasan tersebut tidak masuk akal.

Hal ini disampaikan Sahali sebagai respons atas keterangan jubir KPK yang sebelumnya menyebut bahwa penyidik tidak mencabut atau mematikan CCTV. Menurut jubir KPK, CCTV justru dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan.

BACA JUGA: Geledah Rumah Ono Surono di Bandung, KPK Buka Fakta Mengejutkan

“Penjelasan tersebut tidak logis. Pertanyaannya, apa kepentingan keluarga untuk mematikan CCTV? Justru lebih baik CCTV tetap hidup dalam situasi seperti itu,” ujar Sahali, yang juga menjabat sebagai Kepala BBHAR DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, Kamis (2/4).

Sahali menegaskan bahwa pihak penyidiklah yang bersikeras meminta agar CCTV dimatikan. Setelah perangkat itu dimatikan, situasi dilaporkan semakin memanas.

BACA JUGA: Penggeledahan Berlanjut, Rumah Ono Surono di Indramayu Diperiksa KPK

“Setelah CCTV dimatikan, penyidik kemudian diduga mengintimidasi istri Kang Ono Surono dan terjadi aksi dorong mendorong dengan penasihat hukum yang mencoba melindungi istri Ono Surono,” katanya.

Tidak hanya soal CCTV, Sahali juga mempersoalkan penyitaan uang tunai oleh tim penyidik. Menurut dia, penyidik ngotot menyita uang sebesar 50 juta rupiah milik keluarga dan 200 juta rupiah milik peserta arisan. Padahal, sudah diperlihatkan bukti percakapan grup WhatsApp arisan yang menunjukkan bahwa uang tersebut adalah milik banyak orang.

BACA JUGA: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Bekasi

“Kendati sudah diperlihatkan bukti WA Group arisan kepada penyidik, bahwa uang arisan milik banyak orang, tapi tidak digubris oleh penyidik,” sesal Sahali.

Secara keseluruhan, Sahali menilai rangkaian penggeledahan itu hanya sebagai upaya kriminalisasi atau framing terhadap Ono Surono. “Penggeledahan ini bagi kami sekadar upaya framing penyidik-penyidik tertentu terhadap Kang Ono Surono sehingga harus terpaksa menyita barang-barang yang tidak ada kaitan sama sekali,” tegasnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Denda 233 Pelaku Pasar Modal Rp96,33 Miliar, Termasuk Kasus Manipulasi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenko Pangan Gelar Ratas Tertutup, Bahas Standar SPPG dan Distribusi MBG
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Seskab Teddy: Kunjungan Prabowo ke Jepang dan Korsel Hasilkan Komitmen Bisnis Rp 575 Triliun
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Gus Ipul Pastikan Korban Bencana Gempa Sulut-Malut Dapat Santunan
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Petisi Ahli Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS terkait Kasus Ijazah Jokowi
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.