JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada ratusan pelaku pasar modal sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan disiplin pasar.
Hingga 31 Maret 2026, OJK telah mengenakan denda dengan total nilai mencapai Rp96,33 miliar, kepada 233 pihak yang terlibat dalam berbagai pelanggaran di sektor pasar modal.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, penegakan hukum tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan praktik pasar yang sehat.
Baca Juga: Airlangga Umumkan 8 Strategi Pemerintah Hadapi Kondisi Global: ASN WFH hingga Terapkan Biodiesel B50
“Kami mengingatkan dan menyampaikan kembali bahwa OJK tidak pernah ragu untuk menghadirkan kepastian hukum,” kata Hasan dalam keterangan resminya kepada media di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, dari total sanksi yang dijatuhkan tersebut, denda terkait kasus manipulasi pasar mencapai Rp29,3 miliar.
Menurut Hasan, langkah penegakan hukum tersebut akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus 70 Bulan, Ditopang Kinerja Nonmigas
“Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, dan pada akhirnya memulihkan kepercayaan investor,” ujarnya.
OJK menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas di pasar modal akan terus diperkuat seiring dengan berbagai agenda reformasi yang tengah dijalankan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- kasus manipulasi bursa saham
- ojk
- denda pasar saham
- ihsg
- bursa efek indonesia
- bei




