Anggota Komisi III DPR RI mendesak pencopotan jajaran Kejaksaan Negeri Karo dalam RDP di Gedung DPR, Kamis (2/4), buntut penanganan perkara Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo yang sempat didakwa mark-up anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, yang juga hadir dalam RDP, menarik seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Jadi Pak Kajati, lewat Pimpinan, saya nggak mundur satu kata pun agar ini berjalan dengan baik. Tarik Kajari, tarik semua Kasi-Kasi ini, semua yang terlibat kasus ini tarik! Dan setelah itu, selepas ini, Anda harus minta maaf dan menarik ini karena kesalahannya fatal,” kata Hinca.
Hinca menyebut, baiknya jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam kasus ini disekolahkan lagi.
“Tetapi secara profesional, nggak bisa kita hentikan begitu saja ini. Kalau bahasa kita copot dulu, sekolahkan lagi, belajar lagi supaya semuanya baik,” tegas Hinca.
Ia juga mempertanyakan dugaan fasilitas kendaraan dari Pemerintah Kabupaten Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo. Ia menduga, karena pemberian ini, Kejari Karo hanya mengejar pekerja kreatif.
“Apakah benar, Bupati Karo memberi bantuan mobil kepada Kejaksaan Negeri Tanah Karo? Toyota Kijang Innova BK 1094 S dipakai Kajari. Nissan Grand Livina BK 1089 S dipakai Kejaksaan Negeri Karo. Toyota Fortuner BK 1180 S, Toyota Innova, dan seterusnya,” ujarnya.
“Apakah gara-gara ini sehingga hanya pelaku kreatif yang kalian kejar-kejar cari kesalahannya? Penyelenggara negaranya tidak,” tambahnya.
Anggota Komisi III lainnya, Wayan Sudirta, menilai terdapat kesalahan fatal dalam penyusunan dakwaan hingga berujung putusan bebas.
“Pertama, Kajari salah membiarkan anak buahnya menyusun dakwaan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sangat lemah. Akibatnya apa? Bebas,” kata Wayan.
Ia menilai kesalahan tersebut layak berujung mutasi jabatan.
“Kalau saya sih, kalau jadi Kajati Sumut, ya saya pindahin aja Kajari ini karena kesalahannya sangat fatal,” ujar Wayan.
Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Safaruddin, menegaskan jaksa yang melakukan penyimpangan harus ditindak.
“Saya minta Kejaksaan, Jampid, Jamwas, harus melaksanakan ini. Kajari Karo dengan seluruh perangkat-perangkatnya yang bersalah itu harus ditindak. Harus ditindak! Ini bukan tulisan di atas kertas saja, tapi harus dilaksanakan,” tegas Safaruddin.
Kasus AmsalKasus Amsal bermula pada tahun 2020, di mana Amsal menyebar proposal jasa pembuatan video profil ke 50 desa seharga Rp 30 juta per video. Hanya 20 desa yang mengiyakan.
Pada tahun 2025, tiba-tiba Amsal dijadikan tersangka lalu diseret ke meja hijau. Jaksa menilai, Amsal me-mark up anggaran karena mematok harga ke sejumlah item di dalam jasanya, seperti ide/konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on/mic. Jaksa menilai kelima item itu seharusnya seharga Rp 0.
Dari perbuatannya itu, jaksa menilai Amsal telah merugikan negara sebesar Rp 202 juta.
Di dalam tuntutannya, Amsal terancam 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan mengganti kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Namun, hakim menilai Amsal tak bersalah hingga divonis bebas.





