JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dengan nomor 109/PUU-XXIV/2026 meminta agar pencalonan dalam pemilihan legislatif bisa melalui jalur independen alias non partai politik (parpol).
Dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (2/4/2026), pemohon M Havidz Aima mendalilkan adanya persoalan konstitusional dalam pasal 240 ayat 1 huruf a dan Pasal 241 UU Pemilu yang mewajibkan seluruh calon legislatif harus diusung dari partai politik.
"Ketentuan tersebut menimbulkan persoalan konstitusional mengenai sejauh mana ruang partisipasi warga negara dalam proses representasi politik dapat dibuka dalam sistem demokrasi Indonesia," kata Hafidz.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Diharapkan Tidak Buat Demokrasi Mundur
Beleid tersebut dinilai memaksa pintu masuk satu-satunya pintu masuk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah melalui partai politik peserta pemilu.
Menurut Guru Besar Manajemen Universitas Putra Indonesia YPTK Padang ini, praktik memaksa ini mengakibatkan warga negara yang tidak masuk dalam struktur partai politik tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri.
Alasan lainnya, Havidz menilai pasal tersebut bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut berbunyi "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Baca juga: Revisi UU Pemilu Jalan di Tempat, Waspadai Gelagat Jalur Fast Track
Dalam petitumnya, dua hal pokok yang diminta pemohon, menyatakan dua pasal yang digugat bertentangan dan tidak berkekuatan hukum tetap. Kedua memberikan norma baru norma baru yakni:
"Membuka kesempatan bagi warga negara untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan."
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang