TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026.
Bupati Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan, kebijakan tersebut saat ini tengah dipersiapkan melalui surat edaran yang akan ditandatangani pada awal pekan depan.
"Iya, (mulai) pekan depan. Sekarang kan besok Jumat libur. Jadi nanti Senin (6/4/2026) mulai ditandatangani surat edarannya," ujar Maesyal dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).
Baca juga: ASN Depok Juga WFH Setiap Jumat, tapi Layanan Publik Tetap Wajib Ngantor
Namun, tidak semua ASN Kabupaten Tangerang bisa WFH.
Pasalnya, ASN yang bertugas langsung dengan pelayanan publik akan tetap bekerja pada hari Jumat. Sementara sisanya WFH.
"Bagi OPD-OPD yang langsung menerima pelayanan dengan masyarakat atau bersentuhan dengan masyarakat itu tetap full," kata dia.
ASN Kabupaten Tangerang yang bertugas di sektor pelayanan publik tersebar di puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD), kantor kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), hingga dinas perizinan.
Sementara itu sisanya, 50 persen ASN yang tidak bertugas langsung dalam pelayanan publik akan mengikuti kebijakan tersebut.
Adapun selama penerapan WFH, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN.
Salah satunya yang akan dilakukan adalah dengan melakukan presensi dua kali dalam sehari untuk ASN yang menjalani WFH, yakni saat mulai bekerja pada pukul 07.30 WIB dan saat selesai bekerja pada pukul 16.00 WIB.
Baca juga: ASN Jakarta yang WFH Setiap Jumat Harus Naik Transum Jika Bepergian
"ASN yang WFH wajib melapor dua kali dalam satu hari, yaitu pada pagi dan sore, dan menginformasikan dia ada di mana dan mengerjakan apa," jelas Maesyal.
Selain itu, ASN juga diminta untuk tetap berada di rumah selama jam kerja berlangsung, kecuali untuk keperluan mendesak.
"Kita suruh kerja di rumah agar dia tidak berangkat ke mana-mana, tidak menggunakan BBM, apakah itu motor, apakah juga roda empat atau mobil," kata dia.
Bagi ASN yang melanggar, akan diberikan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif.
Sebelumnya, pemerintah pusat menetapkan kebijakan WFH ASN satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.





