Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu

rctiplus.com
16 jam lalu
Cover Berita
Kejaksaan Tahan Anggota DPRD Pelalawan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah PalsuNasional | inews | Kamis, 2 April 2026 - 20:14

PELALAWAN, iNews.id – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penggunaan ijazah palsu ke Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau, Kamis (2/4/2026). Tersangka Sunardi merupakan anggota DPRD Pelalawan. 

Pantauan di lokasi, tersangka diantar penyidik dengan pengawalan ketat menggunakan tiga minibus. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan, politisi yang telah menjabat selama tiga periode ini sempat ditahan di sel sementara bersama tahanan lainnya. 

Sunardi didampingi kuasa hukumnya kemudian dipanggil ke ruang pemeriksaan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) untuk menandatangani berkas pelimpahan. 

Rencananya, Sunardi segera digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sebelumnya, Sunardi diketahui telah mendekam di sel Mapolres Pelalawan sejak 27 Februari 2026. 

Baca Juga:4 Pejudi Sabung Ayam di Tegal Terjun ke Sungai saat Digerebek, 1 Tewas 3 Hilang

Sunardi merupakan sosok yang cukup vokal di Dapil Kecamatan Ukui dan Kecamatan Kerumutan. Ia tercatat menjabat sebagai anggota legislatif dalam tiga periode. 

Menyikapi kasus yang melilitnya, Sunardi mengaku ikhlas dan siap menjalani proses hukum. "Badai pasti berlalu, politik itu hanya sesaat. Selesai masalah ini, saya akan fokus ke keluarga," ujarnya di sela pemeriksaan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Rezi Dharmawan menjelaskan, Sunardi diduga menggunakan ijazah Paket C palsu asal Provinsi Lampung untuk mencalonkan diri pada Pileg 2019 dan 2024.

Kepastian palsunya dokumen tersebut diperkuat oleh putusan perdata di Pengadilan Negeri Pelalawan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). "Berdasarkan keputusan MA tersebut, kami optimis dan yakin menang di persidangan nantinya," kata Rezi. 

Tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 263 Ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau Pasal 391 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. 

Sunardi terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. 

Baca Juga:Arus Mudik 2026, Polri Siapkan Skema Ini di Tiga Pelabuhan

Kuasa hukum tersangka, Tatang Supryoga mengatakan, kliennya akan mengikuti proses persidangan secara profesional dan menyerahkan sepenuhnya pada putusan majelis hakim.

#regional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
OJK Siap Luncurkan ETF Emas pada 27 April 2026 untuk Perluas Investor Ritel
• 10 jam lalupantau.com
thumb
Foto: Fujifilm Hadirkan Instax WIDE 400 Varian Warna Jet Black
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Jumat Agung Bersama Salat Jumat, Katedral Jakarta Siapkan Pengamanan Super Ketat
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Mensos Kaji Kebijakan ASN Pakai Transportasi Umum dan Sepeda Sekali Sepekan
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Kapal Antariksa Berawak NASA Diluncurkan Menuju Bulan
• 2 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.