Ini yang Digali Polisi dari Dude Harlino-Alyssa Soebandono di Kasus PT DSI

detik.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono terkait kasus dugaan penipuan hingga penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Mereka diperiksa karena sempat menjadi brand ambassador perusahaan fintech tersebut.

"Kami ingin mendapatkan keterangan terkait peran dari kedua saksi sebagai brand ambassador di PT DSI," kata Kepala tim penyidikan kasus PT DSI, Brigjen Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2026).

Susatyo menyatakan pihaknya mendalami apakah manajemen PT DSI memberikan informasi atau narasi tertentu kepada para brand ambassador untuk disampaikan kepada publik. Susatyo menyebut keduanya telah bekerja sama dengan PT DSI selama kurang lebih tiga tahun.

"Tentunya ketika mereka memilih DSI sebagai tempat investasi secara syariah, kami ingin mendalami apakah dari pihak DSI juga memberikan keterangan-keterangan kepada kedua saksi ini ya, untuk bisa membawa promosi yang baik kepada DSI," ujar Susatyo.

Penyidik Tindak Pidana Utama Tk II Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Susatyo Purnomo Condro. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
Baca juga: Bareskrim Tangkap Pengendali dan 'Apoteker' Narkoba Kelab Malam Jaksel

Selain itu, penyidik memeriksa aspek kontraktual, termasuk isi perjanjian kerja sama, besaran honor, serta pemahaman kedua saksi terhadap business plan perusahaan.

"Kami memeriksa kontrak antara mereka dengan DSI. Kemudian juga termasuk honor dan sebagainya. Itu semuanya menjadi objek pemeriksaan dan bagaimana mereka memahami bisnis plan daripada DSI ini untuk disampaikan kepada masyarakat secara luas," tutur Susatyo.

Susatyo menyatakan hasil pemeriksaan terhadap Dude dan Alyssa akan didalami lebih lanjut dan disandingkan dengan alat bukti lain. Penyidik, kata dia, tidak menutup kemungkinan memanggil ulang keduanya apabila diperlukan.

Ditanya terkait potensi keterlibatan hukum keduanya, Susatyo menegaskan hal tersebut masih dalam pendalaman.

"Apakah mereka murni profesional atau ada keterlibatan lain, itu bagian dari materi pemeriksaan kami," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah:

1. Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri;
2. Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni;
3. Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana;
4. Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI, AS.

Baca juga: Bareskrim Periksa Virgoun soal Kasus Penyebaran CCTV yang Dilaporkan Inara




(ond/wnv)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Awas, Bangunan Ini Bikin Daerah Sekitarnya Panas Mendidih
• 10 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pemprov SulSel Tegaskan Isu Menghabiskan Rp2 Miliar untuk Sewa Helikopter Tidak Benar
• 9 jam laluterkini.id
thumb
GoPay Hadirkan Fitur Game dan Hiburan, Dukung Kebutuhan Lifestyle Pengguna
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Pemutakhiran DTSEN Dikebut, Penyaluran Bansos Bakal Lebih Cepat
• 16 jam laludetik.com
thumb
Siasat Hemat BBM: Bekasi Terapkan WFH, Ngawi dan Salatiga Dorong Gerakan Bersepeda
• 22 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.