Saham konglomerat Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan Franky Oesman Widjaja PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) masuk zona kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau high shareholding concentration (HSC).
Hal itu baru ketahuan usai dirilisnya metodologi penentuan kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi Bursa Efek Indonesia pada Kamis (2/4), berdasarkan struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat per 31 Maret 2026.
Dalam keterangannya, BEI mengumumkan saham Grup Barito itu yakni BREN dimiliki oleh sejumlah terbatas pemegang saham yang secara agregat menguasai hingga 97,31% dari total saham beredar.
Adapun free float BREN tercatat 12,29% per Februari 2026. Tak hanya itu, pada perdagangan hari ini Kamis (2/4) saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) anjlok hingga 12,73% Rp 4.800.
Sementara itu, saham Grup Sinarmas DSSA juga tercatat sekitar 95,76% sahamnya dikuasai oleh kelompok pemegang saham tertentu. Padahal free float DSSA per 10 Februari 2026 tercatat sebesar 20,42%.
“Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang pasar modal,” tulis otoritas BEI dalam pengumumannya, hari ini, Kamis (2/4).
PT Indo Premier Sekuritas menilai saham-saham yang sudah tercatat (existing) dan masuk dalam kategori high shareholding concentration (HSC) berpotensi terdampak di indeks global.
IPOT menyebut Morgan Stanley Capital International (MSCI) kemungkinan akan langsung mengeluarkan saham tersebut dari indeks yang dikelolanya. Tidak hanya itu, saham yang terdampak juga diperkirakan tidak dapat kembali masuk ke dalam indeks MSCI setidaknya selama 12 bulan.
“Bagi saham baru (IPO) yang masuk ke dalam HSC, akan dipastikan tidak bisa masuk ke dalam indeks MSCI,” tulis IPOT.
Anomali Free Float Saham Grup Sinarmas (DSSA)Di samping itu Pemegang saham Grup Sinarmas PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) mayoritas dikuasai pemegang saham pengendali hingga investor institusi asing.
Free float adalah porsi saham emiten yang dimiliki publik atau masyarakat dan dapat diperdagangkan secara bebas di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tidak termasuk saham yang dikuasai pemegang saham pengendali, mayoritas, komisaris, direksi, atau karyawan. Namun usai Bursa Efek Indonesia (BEI) Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuka data 1% kepimilikan saham, free float DSSA hanya sekitar 7,63%. Sementara itu mayoritas sebanyak 92,37% dimiliki oleh DSSA dan investor institusi asing.
Anomali free float saham DSSA ini sebelumnya juga pernah menjadi perhatian Morgan Stanley Capital International (MSCI). Saat MSCI mengumumkan DSSA masuk dalam indeks Global Standard pada Agustus 2025 lalu, mereka menyatakan ada perlakuan khusus terhadap saham yang dikendalikan Grup Sinar Mas itu lantaran adanya ketidakpastian free float.
“Mengingat bobot yang signifikan dalam MSCI Indonesia Indeks, MSCI akan menerapkan adjustment factor sebesar 0,5 pada Foreign Inclusion Factor (FIF) saham tersebut,” ungkap MSCI dalam rilis saat itu.




