Jakarta: Pemerintah secara resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026 lalu melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Kebijakan ini menonaktifkan akun media sosial untuk melindungi anak dari konten negatif, perundungan siber, dan kecanduan digital. Apalagi kecanduan digital menjadi momok sehari-hari bagi tumbuh kembang usia muda karena terpaparnya konten yang menyasar penggunanya.
Baca Juga :
PP Tunas Diharapkan Cegah Child Grooming dan Beri Ruang Aman Anak"Menurutnya, tidak hanya pelaku yang mendapat jeratan, tetapi juga perusahaan media sosial terkait," ujar Gilang, mengutip laman resmi UGM, Kamis, 2 April 2026.
Ia menyebut, pembatasan platform saja tidak cukup. Menurutnya, perusahaan media sosial memperbaiki sistem algoritma agar lebih ramah anak dan transparan.
"Penyaringan konten dapat disesuaikan dengan usia pengguna berdasarkan data yang telah diverifikasi dan atas sepengetahuan orang tua," katanya.
Gilang menilai bahwa perusahaan media sosial memiliki peran besar dalam membentuk perilaku pengguna, termasuk anak-anak. Salah satu hal yang disoroti adalah minimnya transparansi algoritma platform digital.
"Format konten pendek yang terus-menerus disajikan dapat memengaruhi kemampuan anak dalam berkonsentrasi," ucapnya.
Ilustrasi medcom.id
Ia mengatakan, anak-anak masa kini memiliki kecakapan digital yang tinggi dan mampu mencari celah untuk mengakses platform. Menurutnya, pendekatan berbasis pembatasan berpotensi kontraproduktif jika tidak diimbangi strategi lain yang lebih komprehensif.
"Semakin sesuatu dilarang, justru semakin dicari. Anak-anak sekarang juga sudah canggih, mereka bisa menggunakan VPN atau cara lain untuk mengakses," terangnya.




