Terlarang Disalahgunakan Menjadi Liburan, WFH ASN Dievaluasi dalam Dua Bulan

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Kebijakan bekerja di rumah atau work from home para aparatur sipil negara atau ASN mulai berlaku. Pemerintah menegaskan perubahan pola kerja itu tidak boleh diartikan sebagai hari libur. Di sisi lain, DPR juga memina pemerintah untuk tetap mengutamakan pelayanan publik.

Kebijakan work from home (WFH) telah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendampingi lawatan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026). Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan kebijakan WFH bagi ASN akan diatur melalui surat edaran yang akan dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Airlangga saat itu juga menjelaskan, Jumat dipilih karena pendeknya jam kerja pada hari tersebut. Selain itu, selama ini sejumlah kementerian telah terbiasa bekerja empat hari dalam sepekan. Selain menghemat energi, kebijakan itu diharapkan ikut mendorong transformasi tata kelola berbasis digital. 

Dalam keterangan di Jakarta, Kamis (4/2/2026), Tito Karnavian menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. Pemerintah akan memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.

Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, lanjutnya, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geo-location, seperti yang pernah diterapkan saat masa pandemi Covid-19. Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.

”Kami bisa meyakinkan bahwa untuk memastikan ASN itu benar-benar melaksanakan working from home dan kemudian handphone mereka juga diminta untuk aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui geo-location,” kata Tito.

Baca JugaJebakan ”Long Weekend” di Balik WFH ASN

Kebijakan WFH bagi ASN, lanjut Tito, akan terus dipantau dan dievaluasi. Menurut dia, evaluasi akan dilaksanakan pada dua bulan ke depan. Evaluasi terutama dilakukan untuk melihat seberapa efektif kebijakan tersebut dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.

Selain itu, pemerintah daerah juga akan diminta untuk menyampaikan laporan rutin mengenai dampak dari kebijakan tersebut setiap bulan. Dengan evaluasi berkelanjutan itu diharapkan transformasi budaya kerja tersebut akan membawa perubahan perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Utamakan pelayanan 

Menanggapi kebijakan ini, Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah tetap mengutamakan pelayanan publik. Meskipun dengan alasan penghematan, produktivitas birokrasi harus tetap terjaga.

Puan juga mengingatkan, WFH bukan hanya masalah fleksibilitas. Negara harus tetap hadir untuk melayani warganya.

”Negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya Negara melayani rakyat. Pelayanan publik tetap berjalan dengan kecepatan yang sama ketika pola kerja birokrasi berubah,” kata Puan.

Dalam tata kerja aparatur negara, lanjut Puan, masyarakat tidak melihat di mana ASN bekerja. Masyarakat menilai apakah dokumen tetap selesai tepat waktu, layanan administrasi tetap responsif, dan keputusan negara tetap hadir tanpa jeda tambahan.

Baca JugaWFH ASN Setiap Jumat, Bisa Ubah Kerja Birokrasi Lebih Efisien dan Optimal?

”Tentunya DPR mendukung upaya efektivitas dan adaptif yang dilakukan pemerintah. Namun, yang perlu menjadi perhatian bersama adalah bagaimana memastikan pelayanan publik tetap berjalan meski adanya penerapan WFH ASN,” ujarnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu dapat memahami bahwa kebijakan WFH sehari dalam sepekan merupakan bagian dari modernisasi birokrasi. Namun, hal itu bisa terwujud bila ada dorongan perubahan orientasi dari kehadiran fisik menuju kinerja yang terukur.

Karena itu, menurut Puan, standar implementasi menjadi penting. Begitu pula pengawasan yang efektif. Hal ini agar ASN tetap menjalankan tugasnya dengan produktif walaupun tidak bekerja dari kantor.

”Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab. Kebijakan ini juga tidak bisa dibiarkan hanya berjalan sebagai kebijakan administratif tanpa indikator evaluasi yang jelas,” tuturnya.

Puan juga menyampaikan, DPR telah menerapkan efisiensi, dimulai dengan mematikan aliran listrik, operasional pendingin ruangan, hingga eskalator setelah pukul 18.00 waktu setempat. Instruksi khusus juga diberikan untuk penggunaan telepon dan air di lingkungan DPR.

”Pada dasarnya, imbauan tersebut menjadi langkah yang baik bila implementasinya tepat, khususnya dalam upaya efesiensi energi,” ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uma Oma Heritage, Tempat Pulang Sejenak Untuk Menikmati Santapan Sehangat di Rumah Nenek
• 9 jam lalugrid.id
thumb
Naik Lagi, Kilau Harga Emas Dunia Makin Mentereng
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pancaroba di Jawa Timur Mulai April 2026, Awal Kemarau Mei, BMKG Juanda Minta Petani Antisipasi
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Buku Sejarah Indonesia Bisa Diakses Publik Akhir April 2026
• 9 jam laluliputan6.com
thumb
Imigrasi Era Yuldi Yusman Catat Rekor PNBP
• 10 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.