Purbaya Rombak Skema Pendanaan Kopdes Merah Putih, Pemerintah Ambil Alih Cicilan

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merombak skema pendanaan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2026.

Dalam beleid anyar itu, diatur bahwa pemerintah kini mengambil alih pembayaran cicilan pembiayaan proyek Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) menggunakan dana transfer ke daerah. Sebelumnya, skema lama membebankan utang langsung koperasi.

PMK No. 15/2026 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 49/2025. Adapun, aturan tersebut ditandatangani Purbaya pada 16 Maret 2026 dan diundangkan pada 1 April 2026.

"Perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," jelas poin pertimbangan PMK 15/2026, dikutip Kamis (2/4/2026).

Terdapat sejumlah perubahan fundamental. Pada beleid lama alias Pasal 2 ayat (1) PMK 49/2025, perbankan menyalurkan pembiayaan secara langsung kepada koperasi (KKMP/KDMP) sebagai modal awal.

Kini, Pasal 1 angka 20 PMK 15/2026 mengatur pembiayaan kini disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selaku pelaksana proyek. Penyaluran ini difokuskan untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.  

Baca Juga

  • OJK Beberkan Progres Penyaluran Kredit MBG hingga Kopdes Merah Putih
  • KopDes Merah Putih Butuh Ekosistem Memadai untuk Beri Bunga Pinjaman 6%
  • Kredit Murah KopDes Bisa Jadi Bumerang, Core Wanti-Wanti Lonjakan Kredit Macet

Skema pembayaran utang kepada perbankan pun diubah. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dan (2) pada aturan lama, dana transfer daerah seperti dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), maupun dana desa hanya difungsikan sebagai dana talangan (bailout) apabila saldo koperasi tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban.  

Berdasarkan aturan baru, mekanisme angsuran oleh koperasi dihapuskan. Pasal 2 ayat (4) PMK 15/2026 menetapkan bahwa kewajiban angsuran pokok dan bunga/margin langsung dibayarkan oleh negara, yang dieksekusi setiap bulan melalui pemotongan DAU/DBH untuk koperasi tingkat kelurahan, atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa untuk koperasi tingkat desa.  

Dari sisi fasilitas kredit perbankan, pemerintah tetap mempertahankan suku bunga di level 6% per tahun dengan masa tenor 72 bulan. Kendati demikian, fasilitas masa tenggang (grace period) diperlonggar.

Pasal 2 ayat (2) huruf d PMK 15/2026 memberikan ruang grace period hingga maksimal 12 bulan, lebih panjang dibandingkan Pasal 5 ayat (1) huruf d aturan lama yang membatasi maksimal 8 bulan.  

Lebih lanjut, limit pembiayaan turut mengalami perubahan. Walaupun angka pagu maksimal tetap Rp3 miliar, perhitungan ini kini didasarkan per unit gerai KKMP/KDMP sebagaimana diatur dalam PMK 15/2026 Pasal 2 ayat (2) huruf a; berbeda dengan aturan lama Pasal 5 ayat (1) huruf a yang membatasi Rp3 miliar per satu entitas koperasi secara keseluruhan.  

Perubahan kewajiban pembayaran oleh pemerintah pusat ini pun oleh bermuara pada status kepemilikan aset di akhir proyek. Jika dalam PMK No. 49/2025 Pasal 11 ayat (12) disebutkan bahwa keluaran belanja modal atau aset berstatus milik koperasi dan dijadikan jaminan (collateral), beleid terbaru mengubahnya.

Pasal 2 ayat (6) PMK 15/2026 menyatakan bahwa seluruh gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP yang dihasilkan dari pembiayaan tersebut sah menjadi aset milik pemerintah daerah atau pemerintah desa.  

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tutup Pasal 12 PMK 16/2026 itu.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BNI Terapkan Jadwal Operasional Terbatas Selama Libur Paskah 2026
• 14 jam lalubisnis.com
thumb
Ramai Dijodohkan dengan Reza Arap, Begini Reaksi Fuji
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Update Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan dan Kendaraan Bermotor Ludes
• 11 jam laludisway.id
thumb
Pakar Nilai Sistem WFH Tetap Relevan dan Tak Hambat Produktivitas Perusahaan
• 11 jam lalujpnn.com
thumb
Perangi Narkoba! Bupati Rudy Susmanto Awali Gerakan Tes Urine di lingkungan Pemkab Bogor
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.