Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) akan melaksanakan operasional terbatas selama libur Paskah yang jatuh pada 3 April 2026.
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri resmi menetapkan 3 April 2026 sebagai hari libur Wafat Yesus Kristus dan 4 April 2026 sebagai hari libur Paskah. Mengacu pada ketentuan tersebut, perbankan Tanah Air menerapkan operasional terbatas selama libur Paskah 2026.
Melansir laman pengumuman BNI, Kamis (2/4/2026), Perseroan melaksanakan operasional terbatas pada Jumat (2/4/2026).
“BNI akan melaksanakan operasional terbatas pada tanggal 3 April 2026 pada pukul 10.00 s.d 12.00 WST,” tulis BNI, dikutip pada Kamis (2/4/2026).
Adapun jadwal operasional terbatas dilaksanakan di sejumlah outlet BNI yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jadwal operasional pada Jumat (3/4/2026) dilaksanakan pada Kantor Cabang/Kantor Cabang Pembantu sebagai berikut:-
KCP Sutomo
-
KC Batam
-
KC Pekanbaru
-
KC Padang
-
KCP Pal-Lima
-
KCP Pandanaran
-
KC Grha Pangeran Surabaya
-
KC Lamongan
-
KC Mojokerto
-
KCP Arief Rate
-
KCP Sandubaya
-
KCP Gajah Mada
-
KCP Kanaka
-
KC Karawang
-
KCP Percetakan
-
KC Malang





