Kajari Karo Jelaskan Alasan Pidanakan Amsal Sitepu di Depan Komisi III DPR

disway.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk mengungkapkan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.

Ia menyebut Amsal diduga melakukan markup anggaran dengan meminta kepala desa menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) penyewaan peralatan untuk kegiatan selama 30 hari.

BACA JUGA:Depan Sekber dan Pemda, Gus Ipul Pertegas Misi Sekolah Rakyat untuk Anak-Anak Istimewa

Padahal, berdasarkan fakta persidangan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan selama 30 hari penuh.

“Ahli berkesimpulan bahwa biaya sewa yang seharusnya dibayarkan harus disesuaikan dengan waktu pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya,” ujarnya di Rapat Dengar Pandapat bersama Komisi III DPR RI.

Kemudian, alasan selanjutnya yaitu, Danke mengatakan Amsal telah melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video desain sebesar Rp9.000.000.

"Namun Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," jelasnya.

BACA JUGA:Amankan Ibadah Paskah 2026, 4.500 Personel Gabungan Disiagakan

Terkait penahanan Amsal, Danke menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dilakukan secara subjektif, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Apa alasan penahanan terhadap saudara Amsal, sudah menjadi pengetahuan kita semua bahwa saat ini penahanan tidak lagi murni subjektif melainkan harus berdasarkan alasan yang terukur dan jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP," ungkapnya.

Ia menekankan berdasarkan Pasal 100 Ayat 5 KUHAP dijelaskan bahwa apabila tersangka telah mengabaikan panggilan penyidik dua kali tanpa alasan sah maka wajib dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kondisi Terbaru Andrie Yunus Akhirnya Muncul Setelah Teror Penyiraman Air Keras, Panjang Umur Perjuangan!

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHAP Baru yakni apabila tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak 2 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya," imbuhnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Instruksikan Percepat Evakuasi Warga Terdampak Gempa M7,6 di Sulut-Malut
• 13 jam laluokezone.com
thumb
Cara Meninggalkan Kesan yang Baik pada Seseorang, Bikin Kamu Selalu Diingat
• 19 jam lalubeautynesia.id
thumb
OJK Ungkap Skema Pengajuan Pengembalian Dana Kasus Pelanggaran Pasar Modal
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Takziah ke Rumah Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon, Dubes Palestina: Insya Allah Syahid
• 9 jam lalurepublika.co.id
thumb
Sumur Minyak Ilegal di Sumsel Kebakaran, Kendaraan Milik Warga Ikut Hangus
• 10 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.