Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan skema pengembalian dana hasil sanksi denda yang dijatuhkan kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal bagi para korban. Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi menjelaskan mekanisme penetapan sanksi terhadap pelaku pelanggaran memiliki jalur yang berbeda.
Ia menuturkan, sanksi yang dijatuhkan OJK merupakan sanksi administratif. Namun demikian, proses hukum tidak berhenti pada tahap tersebut. Para pihak yang dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum, termasuk dalam hal pengembalian dana.
“Tentu masing-masing pihak memiliki hak hukum yang disediakan. Jadi kami persilahkan. Tapi dalam konteks ini kami sebenarnya punya juga perangkat pengaturan yang kita sebut discoursement fund itu,” ujar Hasan saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/4).
Ia menjelaskan, mekanisme disgorgement fund membuka ruang pemulihan kerugian bagi korban melalui pengembalian dana oleh pelaku, dengan persetujuan OJK. Skema ini dilakukan melalui proses penyelesaian atau settlement yang diajukan oleh pihak pelaku.
Menurut Hasan, ketentuan terkait mekanisme tersebut sebenarnya telah tersedia. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu kendala utama adalah ketersediaan aset dari pelaku pelanggaran yang tidak selalu berbentuk likuid. Dalam beberapa kasus, aset yang dimiliki berupa aset fisik atau instrumen yang memiliki risiko penurunan nilai.
“Karena boleh jadi aset yang tersedia. Bukan yang berbentuk aset liquid. Yang tidak katakanlah memiliki risiko penurunan harga gitu ya. Bentuk aset fisik dan sebagainya,” ujarnya.
Untuk tahap awal, OJK berencana secara selektif hanya menerima aset likuid yang dapat lebih mudah dikonversi dalam rangka pemulihan dana bagi korban.
Hasan mengatakan, aturan mengenai mekanisme tersebut sudah ada dan OJK masih terus menjajaki implementasinya agar dapat dihadirkan. Adapun OJK telah mengenakan denga hingga Rp 96,23 miliar terhadap 233 pihak yang terjerat kasus di pasar modal hingga 31 Maret 2026.
Hasan menyatakan pihaknya tidak ragu menghadirkan kepastian hukum di pasar modal. Hingga 31 Maret 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif termasuk penanganan kasus yang terkait dengan manipulasi pasar dengan nilai sekitar Rp 29,3 miliar hanya dalam tiga bulan.
Ia menambahkan, penegakan aturan tersebut diharapkan dapat mendorong market conduct yang lebih baik hingga memulihkan kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.
“Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar integritas pasar,” kata Hasan.




