Bisnis.com, JAKARTA — Peneliti dan Pengajar Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) Rimawan Pradiptyo mewanti-wanti sejumlah ancaman dari pakta perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani pada Februari 2026.
Pemberlakuan kesepakatan tersebut dinilai akan memicu krisis kesehatan publik akibat banjirnya produk pangan berkualitas rendah hingga ancaman keretakan hubungan dagang RI dengan mitra-mitra strategis utama seperti China dan Uni Eropa.
Menurut Rimawan, fondasi ekonomi domestik saat ini sedang tidak ideal. Tingkat efisiensi ekonomi Indonesia tergolong rendah, ditambah dengan aspek kelembagaan yang masih lemah.
Di tengah kerentanan tersebut, implementasi ART justru akan membuka keran deras bagi serbuan barang impor, khususnya produk-produk dari AS. Masalah, sambungnya, produk asal Negeri Paman Sam tidak selalu terjamin kualitasnya.
"Makanan yang beredar di Amerika itu banyak yang dilarang di Eropa, di Inggris, Prancis, Jepang, hingga Korea, tapi masih diperdebatkan di Amerika. Kalau ART disepakati, artinya barang-barang seperti itu akan bebas masuk ke Indonesia dan dikonsumsi oleh anak-anak kita," paparnya dalam diskusi yang disiarkan secara daring, Kamis (2/4/2026).
Dia mencontohkan, komoditas berbasis genetically modified organism (GMO) seperti kedelai modifikasi genetika yang sempat diblokir masuk ke Eropa pada 2004 silam, dikhawatirkan akan membanjiri pasar Tanah Air.
Baca Juga
- Dua Sisi Kesepakatan Dagang RI-AS
- Tarif 0%, Apa Dampak Kesepakatan Dagang RI-AS ke Penerimaan Negara?
- Pengusaha Konveksi Waswas Kesepakatan Dagang AS Buka Celah Impor Pakaian Bekas
Berdasarkan perjanjian ART, Indonesia memang diwajibkan mengimpor komoditas pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar, yang mencakup kuota wajib tahunan selama 5 tahun berturut-turut untuk kapas (163.000 metrik ton), kedelai (3,5 juta metrik ton), bungkil kedelai (3,8 juta metrik ton), dan gandum (2 juta metrik ton).
Dampak lanjutannya, kata Rimawan, Indonesia akan dihadapkan pada ancaman berbagai penyakit di masa depan yang pada akhirnya menjadi beban finansial negara melalui BPJS Kesehatan.
"Yang untung siapa? perusahaan Amerika," sambungnya.
Risiko Retaliasi dan Perang DagangLebih jauh, Rimawan memperingatkan ihwal risiko geopolitik dan keretakan diplomasi ekonomi yang harus ditanggung Indonesia akibat ketentuan Article 5.1 ART yang mengatur kewajiban Indonesia mengadopsi langkah pembatasan setara dengan AS ke negara ketiga.
Dia mengkhawatirkan tunduknya regulasi domestik kepada kemauan Washington di dalam ART akan mengundang risiko retaliasi dari berbagai negara mitra yang selama ini terikat dalam skema preferential tariff agreement (PTA), free trade agreement (FTA), maupun comprehensive economic partnership agreement (CEPA).
Rimawan mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki banyak kesepakatan dagang internasional, salah satunya CEPA dengan Uni Eropa yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
"Kita harus menerapkan kebijakan perdagangan seperti yang didiktekan Amerika, padahal kita sudah memiliki kesepakatan dengan negara lain. Kalau Amerika menerapkan tarif ke Eropa, lalu nasib kesepakatan kita dengan Eropa bagaimana?" tegasnya.
Masalahnya, dia mengingatkan bahwa hubungan antara AS dan Uni Eropa sedang memanas pascapenolakan sejumlah negara seperti Spanyol untuk mendukung AS menyerang Iran. Tak hanya itu, AS juga berencana menganeksasi Greenland yang merupakan bagian dari Denmark.
Rimawan juga menekankan bahwa hubungan AS dengan China juga memanas. Padahal, nilai perdagangan Indonesia dengan China tercatat empat kali lipat lebih besar dibandingkan dengan transaksi dagang RI-AS.
Jika Indonesia memosisikan diri sebagai negara bawahan AS dan diwajibkan menerapkan tarif yang merugikan negara ketiga sesuai kesepakatan ART maka perdagangan RI-China akan langsung terganggu. Kalkulasi risiko yang sama juga berlaku untuk hubungan ekonomi dengan Uni Eropa, Jepang, dan negara lain.
"Kalau kita memihak ke blok AS, itu biayanya jauh lebih besar. Kenapa? Karena di luar Amerika Serikat dan Israel, seluruh dunia akan menjadi lawan kita dan berpotensi melakukan retaliasi perdagangan terhadap kita. Itu lho risikonya," tutup Rimawan.
Langgar 7 Pasal UUDPada kesempatan yang sama, tim peneliti dari FEB UGM juga mendapati bahwa pakta perdagangan ART RI-AS juga melanggar 7 Pasal UUD 1945.
Pertama, Article (Art) 7.5 ART melanggar Pasal 11 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Di situ, ART ditandatangani tanpa konsultasi DPR terlebih dahulu, padahal perjanjian ini berdampak luas pada kehidupan rakyat dan mensyaratkan perubahan undang-undang.
Kedua, Article 6.1 sampai dengan 6.2 dan Annex III Article 2.27, 2.28, serta 6.1 ART melanggar Pasal 33 ayat (2), (3), dan (4) UUD 1945. Di situ, investor AS diperbolehkan memiliki 100% saham pertambangan tanpa kewajiban divestasi, membebaskan ekspor mineral kritis ke AS, dan mengizinkan transfer bebas devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam yang secara langsung menghapus hak penguasaan negara atas kekayaan alam.
Ketiga, Article 5.1 ART melanggar Preambul dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di situ, diatur kewajiban mengadopsi langkah pembatasan setara dengan AS ke negara ketiga yang menghilangkan prinsip politik luar negeri bebas-aktif.
Keempat, Article 1.2 dan Annex III Article 2.10 ART melanggar melanggar Pasal Pasal 33 ayat (4) dan Pasal 28A UUD 1945. Di situ, diatur penghapusan commodity balance dan kuota impor pangan yang mengancam ketahanan pangan nasional.
Kelima, Annex III Article 2.9 dan 2.22 ART melanggar Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Di situ, diatur pembebasan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal yang mencederai keadilan bagi produsen domestik.
Keenam, Article 5.2 dan Annex III Article 5.2 serta 5.3 ART melanggar Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Di situ, diatur bahwa Indonesia wajib membatasi transaksi warga negara dengan entitas di BIS Entity List dan OFAC SDN List AS sehingga kedaulatan hukum dalam negeri tunduk pada daftar unilateral asing.
Ketiga, Annex III Article 3.2 ART melanggar Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Di situ, Indonesia dipaksa mengakui AS sebagai negara dengan pelindungan data pribadi yang memadai.
Selain Rimawan, tim peneliti lain yang menyusun laporan tersebut yaitu Qisha Quarina, Muhammad Nabiel Arzyan, dan Dea Yustisia dari Departemen Ilmu Ekonomi FEB UGM serta Yudistira Hendra Permana dari Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM.





