Kasus Dugaan Proyektil Rekoset SMPN 33 Gresik, Kuasa Hukum dan Orang Tua Korban Beri Penjelasan

realita.co
2 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Polemik somasi dalam kasus dugaan proyektil rekoset yang mengenai dua siswa SMPN 33 Gresik pada 17 Desember 2025 kembali mencuat setelah kuasa hukum Kolonel Marinir Rizal Ikhwanuzofa dan ibu salah satu korban, Dewi Murtiani, menyampaikan klarifikasi masing-masing. Persoalan ini turut mengemuka setelah Dewi melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Surat terbuka Dewi sempat viral di media sosial sebelum dihapus. Pada hari yang sama, Dewi menggelar konferensi pers di Jakarta, sementara pihak kuasa hukum Kolonel Rizal memberikan penjelasan resmi di Surabaya.

Baca juga: Pasca Grahadi Dibakar, TNI Lakukan Patroli Skala Besar Amankan Kota Surabaya

Kuasa hukum Kolonel Rizal, Ninayanti, S.H., S.Sos., M.Si., menyebut somasi yang dilayangkan keluarga korban pada 19 Januari 2026 keliru secara hukum karena dialamatkan kepada kliennya sebagai pribadi. Padahal, saat insiden terjadi Kolonel Rizal belum menjabat sebagai Komandan Resimen Bantuan Tempur 2 Marinir.
“Somasi tersebut mengandung error in persona. Jika ingin menuntut pertanggungjawaban, harus ditujukan kepada pejabat yang menjabat ketika peristiwa itu terjadi,” ujar Ninayanti.

Ia menjelaskan bahwa komunikasi Dewi dengan Kolonel Rizal terjadi karena kunjungan kedinasan dan pendampingan medis yang diberikan Marinir kepada korban saat menjalani perawatan.
Terkait tuduhan intimidasi oleh seorang Mayor di RS Siti Khodijah, Ninayanti membantahnya.
“Mayor tersebut hanya meminta proyektil untuk kebutuhan penyelidikan. Tidak ada nada tinggi maupun tekanan,” tegasnya.

Ninayanti menambahkan bahwa hingga kini belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan proyektil berasal dari Korps Marinir, sehingga asas praduga tak bersalah harus dihormati.
Pihak Marinir, kata dia, telah memberikan bantuan berupa pemeriksaan medis, tindakan operasi, biaya kontrol lanjutan, santunan, hingga pendampingan keluarga.

Ia juga menyebut dua kali mediasi telah dilakukan pada 7 dan 14 Januari 2026. Namun, menurutnya, Dewi tidak menyampaikan bentuk kompensasi yang diminta. Dalam somasi selanjutnya, nilai kompensasi mencapai Rp3,375 miliar serta permintaan terkait “jaminan masa depan”, termasuk kemungkinan dispensasi menjadi anggota TNI AL.
“Menentukan pihak yang bertanggung jawab harus melalui proses hukum yang sah, bukan opini viral,” ujar Ninayanti.


Sementara, Dewi memberikan penjelasan panjang mengenai dasar somasi dan rangkaian komunikasinya dengan pihak Marinir. Ia menegaskan somasi ditujukan kepada Kolonel Rizal sebagai pejabat, bukan sebagai individu.
“Saat somasi dikirim beliau sudah menjabat Danmen Banpur. Jadi kapasitasnya sebagai penanggung jawab kesatuan,” ujar Dewi.

Dewi menjelaskan bahwa ia menduga proyektil berasal dari satuan tertentu karena ada seseorang yang memperkenalkan diri sebagai perwakilan kesatuan datang setelah kejadian dan menyampaikan permintaan maaf, serta meminta agar kasus tidak dilaporkan ke luar.

Dewi juga menyinggung perlakuan seorang Mayor yang, menurutnya, meminta proyektil setelah operasi putranya.
“Kalau itu bukan peluru mereka, kenapa sampai ada yang meminta proyektil bahkan setelah kami pulang?” katanya.

Tuntutan dalam Somasi
Dewi menyebut nilai Rp3 miliar merupakan tuntutan immateriil berdasarkan trauma dan beban psikologis, sementara kerugian materiil berjumlah sekitar Rp300 juta. Ia juga mengatakan hingga kini belum ada proses negosiasi dari pihak kesatuan.

Baca juga: Prajurit TNI Tikam Istri di Depan Anak Bungsu di Deli Serdang

Dewi membantah tudingan bahwa ia tidak menghadiri mediasi. Ia mengaku sudah datang ke LBH Ansor sesuai jadwal tetapi tidak mendapatkan tanggapan dari pihak Kolonel.
“Saya sudah menunggu dari pukul setengah tiga. Karena merasa dipermainkan, tanggal 5 saya lapor Pomal,” ujarnya.

Dewi mengklaim memiliki bukti pesan yang menunjukkan adanya miskomunikasi dari pihak perantara. Ia menambahkan bahwa respons dari pihak Kolonel baru diterimanya sehari setelah laporan ke Pomal dibuat.

Kronologi Kejadian

17 Desember 2025
Dua siswa SMPN 33 Gresik, Darrel Fausta Hamdani dan Reinhard Okto Hanaya, diduga terkena proyektil rekoset saat berada di area sekolah.

Desember 2025 – Januari 2026
Pihak Marinir memberikan bantuan medis, termasuk pemeriksaan, operasi, hingga pendampingan kepada kedua korban.

Baca juga: IPI dan Pangdam V/Brawijaya, Merajut Sinergi Santri dan TNI

Tanggal 7 dan 14 Januari 2026
Dua kali pertemuan mediasi digelar antara pihak Marinir dan keluarga korban. Namun, kedua pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Tanggal 19 Januari 2026
Dewi, ibu salah satu korban, mengirim somasi pertama kepada pihak Marinir.

5 Februari 2026
Merasa tidak ada kejelasan hasil mediasi, Dewi melaporkan kasus tersebut ke Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Februari 2026
Somasi kedua kembali dilayangkan oleh Dewi, sementara proses penyelidikan resmi masih berjalan.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jepang soal Trump Mau Keluar NATO: Jangan Ganggu Stabilitas Dunia
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi! AFC Umumkan Hasil Sidang Komite Etik dan Disiplin Terbaru 1 April, Apakah Sanksi untuk Persib Pasca Kericuhan ACL 2 Sudah Keluar?
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
BPBD kerahkan personel evakuasi warga terdampak banjir di Sungai Deli
• 21 jam laluantaranews.com
thumb
Suap Sengketa Lahan, KPK Panggil Ajudan Ketua PN Depok
• 10 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Permintaan Naik hingga 50 Persen, Beli Motor Listrik Polytron Bebas Inden
• 19 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.