Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan, putusan bebas dari videografer Amsal Sitepu tidak bisa dilawan lewat banding maupun kasasi. Hal itu disampaikan saat membacakan hasil rapat Komisi III DPR dengan Kajari Karo dan Komite Kejaksaan terkait kasus Amsal Sitepu.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Advertisement
Berikut kesimpulan lengkap rapat Komisi III DPR:
1. Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Sdr. Amsal Christy Sitepudan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan
2. Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang




