KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Keluarga Ono Surono Saat Penggeledahan: Penyidik Diterima Dengan Welcome

tvonenews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada intimidasi saat melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono di Bandung.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa penggeledahan berjalan dengan lancar dan tanpa adanya paksaan.

"Di situ juga tidak ada paksaan, dilakukan dengan sukarela," katanya kepada wartawan, Kamis (2/6/2026).

Budi menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan, pihak keluarga Ono menerima dengan baik. Ia pun menepis soal narasi yang berkembang bahwa ada intervensi pada saat kegiatan berlangsung.

"Tim penyidik juga diterima dengan welcome oleh pihak keluarga, tidak ada intervensi sebagaimana narasi-narasi yang berkembang di masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, KPK juga membantah soal pernyataan pengacara Ono Surono, Sahali yang menyebut ada kejanggalan saat melakukan penggeledahan rumah kliennya.

Pengacara Ono menyebut bahwa adanya upaya dari KPK untuk memastikan kamera pengawas atau CCTV saat melakukan penggeledahan.

Menyikapi hal itu Budi mengungkapkan, bahwa penyidik tidak pernah mematikan CCTV tersebut.

"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya," kata Budi kepada wartawan.

Budi justru menyebut bahwa CCTV dimatikan oleh pihak keluarga Ono. Sementara penyidik hanya meminta pengecekan CCTV tersebut.

"CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, Penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," jelasnya.

KPK Sebut Penggeledahan Dilakukan Sesuai Prosedur

Budi juga mengungkapkan bahwa upaya penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi dengan menggeledah rumah Ono sudah sesuai dengan prosedur.

Ia menuturkan, seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Dalam penggeledahan itu juga KPK mengamankan barang bukti elektronik, uang tunai senilai ratusan juta rupiah, serta sejumlah dokumen. (aha/dpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UI Jadi Satu-satunya Kampus di Indonesia yang Tembus 5 Board QS WUR 2026
• 10 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Panpel Persik kantongi izin pertandingan lawan Persijap Jepara
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
BGN Beri Peringatan 2.100 SPPG: 1.789 Lainnya Dihentikan Sementara Operasionalnya untuk Program MBG
• 3 jam lalukompas.tv
thumb
Kebijakan WFH ASN Kemendikdasmen Resmi Berlaku, Jumat Jadi Hari Kerja dari Rumah
• 22 jam lalupantau.com
thumb
Prancis Dorong Bahrain Ajukan Resolusi DK PBB untuk Buka Blokade Selat Hormuz
• 1 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.