Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengatakan pemilik YouTube, Google dan induk Instagram, Meta meminta penundaan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyampaikan Meta dan Google sebelumnya telah meminta penundaan dengan alasan kebutuhan koordinasi internal.
Akan tetapi, merujuk pada Keputusan Menteri Komdigi Nomor 140 Tahun 2026 tentang layanan jejaring dan media sosial yang dikategorikan sebagai profil risiko tinggi, platform kedua perusahaan itu masuk daftar.
Meta menaungi Facebook, Instagram, dan Threads yang masuk dalam daftar. Sementara itu, Google menaungi YouTube.
Selain keempat platform itu, ada empat lainnya yang masuk kategori profil risiko tinggi dalam implementasi tahap awal PP Tunas, yakni TikTok, X, Roblox, dan Bigo Live.
X dan Bigo Live sudah patuh, menurut keterangan Kementerian Komdigi. Sedangkan TikTok dan Roblox menyatakan berkomitmen, namun belum patuh sepenuhnya, sehingga mendapatkan surat peringatan.
Merujuk pada Kepmen Nomor 140 Tahun 2026 yang terbit pada 17 Maret, delapan platform itu harus memenuhi ketentuan sebagai berikut sejak 28 Maret:
- Menyesuaikan batasan minimum usia pengguna pada panduan komunitas dan mulai diumumkan kepada publik
- Menonaktifan akun pengguna anak yang tidak memenuhi batasan minimum usia, dilakukan secara bertahap
- Penyusunan dokumen pedoman atau panduan resmi bagi pengguna (user guidelines) yang menjelaskan mekanisme penonaktifan akun, mekanisme penanganan akun terdampak, serta prosedur yang dapat ditempuh oleh pengguna apabila terdapat sanggahan
- Melaporkan perkembangan implementasi rencana aksi secara periodik
- Melakukan penilaian mandiri terhadap aspek risiko pada Produk, Layanan, dan Fitur sesuai ketentuan
“Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur itu dapat menyesuaikan profil risiko berdasarkan penilaian mandiri,” demikian dikutip.
Kementerian Komdigi pun mengeluarkan surat pemanggilan kedua kepada Meta dan Google, karena belum mematuhi PP Tunas sejak 28 Maret. Katadata.co.id mengonfirmasi hal itu kepada kedua perusahaan beberapa kali, namun belum ada tanggapan.



