Penulis: Alfin
TVRINews, Jakarta
Komisi III DPR RI meminta evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo dalam penanganan perkara videografer Amsal Christy Sitepu. Permintaan tersebut menjadi salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 April 2026.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan langsung poin kesimpulan rapat, termasuk permintaan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi.
"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Negeri Karo yang menangani perkara Nomor 171/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn atas nama Saudara Amsal Christy Sitepudan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan evaluasi tersebut secara tertulis kepada Komisi III DPR RI dalam waktu 1 (satu) bulan," kata Habiburokhman.
Selain evaluasi, Komisi III juga meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan intimidasi yang dialami Amsal. Dugaan tersebut melibatkan sejumlah jaksa di Kejari Karo.
"Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum melakukan pengusutan secara tuntas terkait intimidasi yang dialami oleh Sdr. Amsal Christy Sitepu yang diduga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Sdr. Wira Arizona, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sdr. Reinhard Harve Sembiring, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Sdr. Dona Martinus Sebayang," ujarnya.
Komisi III turut meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengusut dugaan pelanggaran lain, termasuk tidak dilaksanakannya penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan serta munculnya narasi yang dinilai menyudutkan DPR.
Selain itu, Komisi III meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia melakukan eksaminasi terhadap perkara tersebut sebagai bahan evaluasi kinerja kejaksaan secara menyeluruh.
Dalam kesimpulan lain, Komisi III menegaskan putusan bebas terhadap Amsal tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Komisi III DPR RI menegaskan dalam penanganan perkara Sdr. Amsal Christy Sitepu sesuai dengan semangat ketentuan KUHAP baru bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum baik upaya hukum banding maupun kasasi.”
Menanggapi hasil rapat, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Danke Rajagukguk menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan anggota DPR sekaligus menyampaikan permohonan maaf.
"Terima kasih bapak pimpinan, saya Kajari Karo sangat ucap terima kasih atas masukan yang disampaikan, kritikan yang disampaikan bapak ibu anggota Komisi III untuk kami perbaiki, kami jalankan sesuai dengan apa yang disampaikan oleh bapak ibu sekalian," ujarnya.
"Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami," imbuh dia.
Editor: Redaktur TVRINews





