REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) telah membuka kanal pengaduan dan layanan informasi publik bagi pelaku ekonomi kreatif. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat perlindungan, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan layanan ini dapat diakses secara langsung, melalui telepon, atau online dengan respon maksimal tujuh hari.
Menurut Riefky, layanan tersebut tersedia melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenekraf yang dapat diakses melalui laman www.ppid.ekraf.go.id, layanan telepon, serta surat elektronik. Melalui kanal ini, pelaku ekonomi kreatif dapat mengajukan pengaduan, permohonan informasi, dan mendapatkan pendampingan terkait masalah yang dihadapi.
"Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi," ungkapnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sistem pengaduan ini juga terintegrasi dengan layanan nasional, memungkinkan laporan masyarakat ditindaklanjuti lintas instansi. Di sisi lain, Menekraf menegaskan bahwa pemerintah berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru yang dapat merugikan.
Sebelumnya, Amsal Sitepu, seorang pekerja ekonomi kreatif, menekankan pentingnya akses informasi setelah menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Amsal mengimbau para pelaku ekonomi kreatif untuk lebih aktif mencari informasi terkait layanan pemerintah agar tidak mengalami situasi serupa.
Pemerintah berharap kanal pengaduan ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, dan akses informasi secara lebih cepat.