Mahfud MD Kritik Penanganan Kasus Amsal Sitepu

eranasional.com
11 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyoroti secara tajam penanganan kasus yang sempat menjerat pelaku ekonomi kreatif, Amsal Christy Sitepu. Ia mengaku heran dengan penerapan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, mengingat Amsal bukanlah pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.

Kasus ini sendiri berakhir dengan putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu, 1 April 2026. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Ketua majelis hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa seluruh dakwaan terhadap terdakwa tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat. Oleh karena itu, pengadilan memutuskan untuk membebaskan Amsal dari semua tuntutan hukum serta memulihkan hak-haknya, termasuk nama baik dan martabatnya sebagai warga negara.

Putusan ini sekaligus menjadi titik akhir dari proses hukum yang cukup panjang dan menyita perhatian publik. Sebelumnya, Amsal sempat dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta oleh pihak kejaksaan.

Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Proyek tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, dengan nilai total mencapai sekitar Rp600 juta. Desa-desa yang terlibat tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.

Dalam proyek tersebut, Amsal bertindak sebagai penyedia jasa melalui perusahaannya. Ia mengajukan proposal pembuatan video profil dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan bahwa biaya yang diajukan mengalami penggelembungan atau mark up.

Berdasarkan hasil audit internal pemerintah daerah, biaya produksi video dinilai seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta per desa. Selisih antara nilai proposal dan hasil audit inilah yang kemudian dijadikan dasar dugaan kerugian negara oleh penyidik.

Namun demikian, dalam persidangan terungkap bahwa perhitungan tersebut masih diperdebatkan. Kuasa hukum Amsal mempertanyakan metode yang digunakan dalam menentukan nilai kerugian negara, termasuk komponen biaya produksi yang dianggap tidak diperhitungkan secara menyeluruh.

Amsal sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan peran sebagai penyedia jasa, tanpa memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa. Ia menyebut bahwa seluruh nilai yang tercantum dalam proposal merupakan bagian dari penawaran bisnis yang bersifat terbuka dan dapat dinegosiasikan.

Saat menyampaikan aspirasinya di hadapan Komisi III DPR RI, Amsal bahkan tidak mampu menahan emosi. Dengan suara bergetar, ia menjelaskan bahwa sejumlah komponen biaya produksi seperti ide kreatif, proses editing, hingga penggunaan peralatan justru dianggap tidak bernilai oleh auditor.

Ia juga menekankan bahwa dirinya hanyalah bagian dari pelaku industri kreatif yang berupaya mencari penghasilan melalui jasa yang ditawarkan secara profesional. Kekhawatiran pun muncul bahwa kasus seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan pekerja kreatif lainnya untuk bekerja sama dengan pemerintah.

Sorotan tajam datang dari Mahfud MD yang menilai bahwa kasus ini seharusnya berada dalam ranah hukum perdata, bukan pidana korupsi. Ia berpendapat bahwa sengketa terkait nilai kontrak atau kesepakatan bisnis semestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, kecuali terdapat unsur penipuan atau penyalahgunaan kewenangan yang jelas.

Mahfud juga menyoroti penggunaan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada Amsal. Menurutnya, pasal tersebut umumnya ditujukan bagi pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam mengelola keuangan negara, bukan kepada pihak swasta yang hanya bertindak sebagai penyedia jasa.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam menetapkan Amsal sebagai tersangka. Menurutnya, tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal tersebut.

Lebih jauh, Mahfud bahkan menyebut penanganan perkara ini sebagai bentuk kecerobohan dalam proses penegakan hukum. Ia menilai sejak tahap awal, mulai dari pengumpulan informasi hingga proses penyidikan, terdapat kekurangan dalam pemahaman terhadap substansi perkara.

Pernyataan tersebut menambah panjang daftar kritik terhadap aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pelaku usaha kecil atau individu. Dalam konteks ini, kehati-hatian dan ketelitian dinilai sangat penting agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang seharusnya tidak bertanggung jawab secara pidana.

Putusan bebas terhadap Amsal pun disambut haru oleh yang bersangkutan. Ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk kepada Prabowo Subianto serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang dianggap telah memberikan perhatian terhadap kasus yang menimpanya.

Kasus ini menjadi refleksi penting bagi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam membedakan antara sengketa bisnis dan tindak pidana korupsi. Para ahli hukum menilai bahwa ketepatan dalam menerapkan pasal menjadi kunci utama untuk menjaga keadilan serta melindungi hak-hak warga negara.

Ke depan, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih cermat dalam menangani perkara, terutama yang melibatkan pelaku usaha kecil dan sektor ekonomi kreatif. Hal ini penting untuk menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi secara legal dan profesional.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kronologi Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Soal Kasus DSI, Dicecar 53 Pertanyaan hingga Ungkap Perannya
• 2 jam lalugrid.id
thumb
Kementerian P2MI Beri Pembekalan 332 Pekerja Migran ke Korea Selatan | JMP
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Zodiak yang Mager saat Weekend
• 16 jam lalubeautynesia.id
thumb
KAI Services Buka Pelatihan Gada Pratama–Madya, Cetak Security Profesional Sekaligus Humanis
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Jadi Korban Penyiraman Air Keras, Andrie Yunus: Saya Tetap Kuat Hadapi Teror Pengecut
• 16 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.