Grid.ID - Dude Harlino dan Alyssa Soebandono baru saja diperiksa Bareskrim soal kasus DSI. Keduanya dicecar 53 pertanyaan hingga ungkap perannya.
Dittipideksus Bareskrim Polri memeriksa pasangan selebritas Dude Harlino dan Alyssa Soebandono, Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).
Berikut kronologi Dude Harlino dan Alyssa Soebandono diperiksa Bareskrim soal kasus DSI. Keduanya dicecar 53 pertanyaan hingga ungkap perannya.
Dude Harlino sempat memberikan keterangan pada awak media yang tayang di akun Instagram @lambe_turah. Ia mengaku ditanyai mengenai job desk atau rincian tugasnya sebagai brand ambassador PT DSI.
"Pertanyaan berkaitan dengan job desk kita sebagai brand ambassador," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama sang istri tidak memiliki keterkaitan dengan urusan internal maupun manajemen perusahaan. Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Dude dan Alyssa, M. Al Ayyubi Harahap, menyampaikan bahwa penyidik mengajukan 32 pertanyaan kepada Dude, sedangkan Alyssa mendapat 21 pertanyaan.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan hubungan pekerjaan keduanya dengan PT DSI. Lebih lanjut, Ayyubi menerangkan bahwa Dude dan Alyssa hanya berperan sebagai brand ambassador PT DSI dengan kontrak yang jelas dan diperbarui setiap tahun.
"Setiap pertanyaan yang mengarah pada internal PT DSI, kita sampaikan tidak mengetahui. Karena kita bukan internal dari PT DSI, kita pure (murni) dari eksternal yang jasanya disewa oleh PT DSI dan ada kesepakatan," ungkapnya.
Lantas, bagaimana duduk perkara Dude dan Alyssa bisa sampai diperiksa Bareskrim terkait kasus PT DSI?
Kepala Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Susatyo Purnomo Condro menyatakan Dude dan Alyssa diperiksa terkait peran keduanya sebagai brand ambassador (BA) PT DSI.
"Yang menjadi salah satu materi pemeriksaan kami adalah terkait dengan peran sebagai brand ambassador," kata Susatyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas TV.
Ia menyebut Dude dan Alyssa sebagai brand ambassador harus menyampaikan pada masyarakat bagaimana business plan atau rencana bisnis yang dijalankan oleh PT DSI.
"Kemudian ketika business plan ataupun dari DSI ini terlibat fraud (tindakan penipuan atau kecurangan yang disengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial secara tidak sah) atau sebagainya, tentunya itu menjadi konsen kami," ujarnya.
4 Tersangka dalam Kasus PT DSI
Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT DSI.
"Bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya.
Ia menjelaskan, tiga tersangka tersebut antara lain Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI berinisial TA. Selanjutnya, mantan Direktur PT DSI yang juga pemegang saham, serta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, berinisial MY.
Kemudian, Komisaris PT DSI yang juga merupakan pemegang saham dengan inisial ARL. Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri kembali menetapkan satu tersangka tambahan dalam kasus ini.
Pada kesempatan berbeda, Ade Safri mengungkap bahwa tersangka baru tersebut merupakan pendiri sekaligus mantan Direktur PT DSI.
"Menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, merupakan eks Direktur PT DSI sekaligus pendiri PT DSI," ucapnya, Kamis (1/4/2026), dilansir Antara.
Menurut Ade Safri, penetapan AS sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah.
Ia menjelaskan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka baru itu untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2/2026) mendatang. Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencegahan agar AS tidak bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka AS untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 22 Maret 2026," ucapnya. (*)
Artikel Asli




