Rapat dengan Komisi III DPR, Kajari Karo Jelaskan Alasan Tahan Videografer Amsal Sitepu

kompas.tv
11 jam lalu
Cover Berita
Kajari Karo Danke Rajagukguk (kiri) saat rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (Sumber: KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut), Danke Rajagukguk dan sejumlah pihak lain terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026). 

Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan sudah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026) kemarin. 

Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Danke menjelaskan mengenai alasan pihaknya menahan Amsal Sitepu. 

"Menurut kami, yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP 
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025," ujarnya dalam rapat, seperti dipantau dari video YouTube KompasTV

Baca Juga: Amsal Sitepu Membungkuk ke Komisi III DPR: Terima Kasih Bapak, Saya Sudah Bebas

Adapun Pasal 21 KUHAP lama mengatur tentang penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana. 

Menurut penjelasannya, alasan penahanan tersangka atau terdakwa juga diatur dalam KUHAP baru.

Ia mengatakan dalam KUHAP baru, alasan penahanan diatur dalam Pasal 100 ayat 5.

Pasal tersebut menyebutkan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa jika mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut tanpa alasan sah, memberi informasi tak sesuai fakta saat diperiksa, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri/merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya, dan/atau memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya. 

"Poin yang mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy Sitepu dikenakan penahanan," kata Danke. 

Baca Juga: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Sederet Pertimbangan Majelis Hakim

Vonis Bebas Amsal Sitepu 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • kajari karo
  • kejari karo
  • amsal sitepu
  • penahanan amsal sitepu
  • komisi 3
  • dpr
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
NIK Bermasalah? Ini Cara Cek Status KTP Online
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Manipulasi Saham Disorot, OJK Jatuhkan Denda Rp96,32 Miliar ke 233 Pihak
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Daniel Muttaqien Terpilih Jadi Ketua DPD Golkar Jabar
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Hari ke-34 Konflik Iran, Akademisi: Kawasan Teluk Mulai Ragu pada Perlindungan AS | ROSI
• 11 jam lalukompas.tv
thumb
Tangis Ammar Zoni di Sidang: Penyesalan Mendalam atas Kepergian Sang Ayah
• 4 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.