JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut), Danke Rajagukguk dan sejumlah pihak lain terkait kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Kamis (2/4/2026).
Amsal Sitepu sebelumnya terjerat kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dan sudah divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026) kemarin.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR, Danke menjelaskan mengenai alasan pihaknya menahan Amsal Sitepu.
"Menurut kami, yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP
(Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) lama, di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 8 Desember 2025," ujarnya dalam rapat, seperti dipantau dari video YouTube KompasTV.
Baca Juga: Amsal Sitepu Membungkuk ke Komisi III DPR: Terima Kasih Bapak, Saya Sudah Bebas
Adapun Pasal 21 KUHAP lama mengatur tentang penahanan tersangka atau terdakwa dapat dilakukan jika ada keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana.
Menurut penjelasannya, alasan penahanan tersangka atau terdakwa juga diatur dalam KUHAP baru.
Ia mengatakan dalam KUHAP baru, alasan penahanan diatur dalam Pasal 100 ayat 5.
Pasal tersebut menyebutkan penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa jika mengabaikan panggilan penyidik dua kali berturut tanpa alasan sah, memberi informasi tak sesuai fakta saat diperiksa, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri/merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, terancam keselamatannya, dan/atau memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.
"Poin yang mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal Christy Sitepu dikenakan penahanan," kata Danke.
Baca Juga: Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas, Ini Sederet Pertimbangan Majelis Hakim
Vonis Bebas Amsal SitepuPenulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kajari karo
- kejari karo
- amsal sitepu
- penahanan amsal sitepu
- komisi 3
- dpr





