Kantor Swasta di Jabar Diimbau Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

bisnis.com
15 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti imbauan pemerintah pusat agar perusahaan swasta menerapkan skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 1 hari dalam sepekan sebagai upaya menghemat energi. 

Imbauan itu disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

Sekda Jabar Herman Suryatman mengatakan, kebijakan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pemprov Jabar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Sudah kami tindaklanjuti melalui Disnaker. Kami sudah imbau semua perusahaan agar mempedomani SE Menaker terkait WFH,” ujar Herman, Kamis (2/4/2026).

Pemprov Jabar akan melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan. “Berikutnya akan kami monitoring pelaksanaannya,” katanya.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, termasuk BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH selama 1 hari kerja dalam 1 minggu, dengan teknis pelaksanaan disesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Baca Juga

  • Efisiensi BBM dengan WFH, Sosiolog Ingatkan Risiko Masalah Baru
  • Pemko Medan Terapkan WFH bagi ASN Tiap Jumat Mulai Pekan Depan
  • Kebijakan WFH, Pemprov Jateng Mulai Siapkan Skema Efisiensi Energi

WFH yang diterapkan tidak mengurangi hak pekerja, termasuk upah dan cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta perusahaan harus memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku untuk sejumlah sektor yang membutuhkan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur, ritel, industri manufaktur, transportasi, hingga jasa pelayanan langsung kepada masyarakat.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat Firman Desa mengatakan bahwa kebijakan tersebut bersifat imbauan dan tidak mengikat secara wajib.

“Ini kan surat edaran, sifatnya imbauan. Tujuannya bagaimana kita bisa mengefisienkan penggunaan energi,” ujar Firman.

Nantinya, implementasi kebijakan diserahkan kepada masing-masing perusahaan, terutama dalam menentukan jenis pekerjaan yang memungkinkan dilakukan dari rumah.

“Tidak semua sektor bisa WFH. Seperti rumah sakit atau pabrik, tentu tidak memungkinkan. Tapi untuk bagian administrasi atau back office bisa didorong,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ragunan prediksi 30.000 wisatawan berkunjung saat libur Paskah Jumat
• 31 menit laluantaranews.com
thumb
KAI Catat Penumpang Kereta PSO Tembus 113,16 Juta per Maret 2026
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
Jadwal dan Link Live Streaming Mallorca vs Real Madrid di Laliga
• 21 menit lalugrid.id
thumb
Gus Ipul Akan Sanksi ASN Plesiran Saat WFH: Turun Pangkat-Tukin Tak Cair
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jakarta Bhayangkara Presisi Menang 3-0 atas Surabaya Samator di Final Four
• 18 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.