Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyediakan kanal pengaduan dan layanan informasi publik bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat perlindungan, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum.
"Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online. Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari," ujar Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya setelah bertemu pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu di Kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan layanan tersebut dapat diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ekonomi Kreatif, baik melalui laman resmi, layanan telepon, maupun surat elektronik, yakni www.ppid.ekraf.go.id.
Melalui kanal tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, hingga memperoleh pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.
"Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi," katanya.
Selain itu, sistem pengaduan kementerian juga terintegrasi dengan layanan nasional, sehingga laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lintas instansi.
Dalam kesempatan yang sama, Menekraf menegaskan pemerintah juga berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, videografer Amsal Sitepu mengungkapkan pentingnya akses informasi setelah dirinya menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti ada unsur tindak pidana.
"Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam (penahanan)," ujar Amsal.
Ia mengimbau pelaku ekonomi kreatif agar lebih aktif mencari informasi terkait layanan dan perlindungan yang tersedia dari pemerintah.
"Kita harus lebih aktif lagi, jangan terfokus hanya kepada karya kita. Kita coba melihat apa saja layanan yang bisa kita pergunakan," katanya.
Pemerintah berharap kanal pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses informasi secara lebih cepat.
Baca juga: Menekraf: Kreativitas tidak bisa dikunci harganya
Baca juga: Amsal Sitepu: Ketidaktahuan bikin kasus hukum berlarut
Baca juga: Membaca ulang keadilan dalam kasus Amsal Christy Sitepu
"Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online. Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari," ujar Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya setelah bertemu pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu di Kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan layanan tersebut dapat diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ekonomi Kreatif, baik melalui laman resmi, layanan telepon, maupun surat elektronik, yakni www.ppid.ekraf.go.id.
Melalui kanal tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, hingga memperoleh pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.
"Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi," katanya.
Selain itu, sistem pengaduan kementerian juga terintegrasi dengan layanan nasional, sehingga laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lintas instansi.
Dalam kesempatan yang sama, Menekraf menegaskan pemerintah juga berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, videografer Amsal Sitepu mengungkapkan pentingnya akses informasi setelah dirinya menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti ada unsur tindak pidana.
"Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam (penahanan)," ujar Amsal.
Ia mengimbau pelaku ekonomi kreatif agar lebih aktif mencari informasi terkait layanan dan perlindungan yang tersedia dari pemerintah.
"Kita harus lebih aktif lagi, jangan terfokus hanya kepada karya kita. Kita coba melihat apa saja layanan yang bisa kita pergunakan," katanya.
Pemerintah berharap kanal pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses informasi secara lebih cepat.
Baca juga: Menekraf: Kreativitas tidak bisa dikunci harganya
Baca juga: Amsal Sitepu: Ketidaktahuan bikin kasus hukum berlarut
Baca juga: Membaca ulang keadilan dalam kasus Amsal Christy Sitepu





