Kemenekraf sediakan kanal pengaduan bagi pelaku ekonomi kreatif

antaranews.com
5 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menyediakan kanal pengaduan dan layanan informasi publik bagi pelaku ekonomi kreatif untuk memperkuat perlindungan, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum.

"Di kami sudah ada, bisa datang langsung, lewat telepon, atau online. Responnya paling lama tujuh hari, tetapi rata-rata dua sampai tiga hari," ujar Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya setelah bertemu pekerja ekonomi kreatif, Amsal Sitepu di Kantor Kemenekraf, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan layanan tersebut dapat diakses melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Ekonomi Kreatif, baik melalui laman resmi, layanan telepon, maupun surat elektronik, yakni www.ppid.ekraf.go.id.

Melalui kanal tersebut, pelaku ekonomi kreatif dapat menyampaikan pengaduan, permohonan informasi, hingga memperoleh pendampingan terkait permasalahan yang dihadapi.

"Semua direktorat dan unit terkait wajib merespons secepatnya melalui koordinasi di bawah Biro Komunikasi," katanya.

Selain itu, sistem pengaduan kementerian juga terintegrasi dengan layanan nasional, sehingga laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti lintas instansi.

Dalam kesempatan yang sama, Menekraf menegaskan pemerintah juga berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

"Kami tidak ingin karena ditargetkan cepat justru merugikan dan menjadi acuan untuk dikasuskan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, videografer Amsal Sitepu mengungkapkan pentingnya akses informasi setelah dirinya menghadapi proses hukum terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Ia sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya divonis bebas oleh pengadilan karena tidak terbukti ada unsur tindak pidana.

"Salah satu yang membuat permasalahan saya berlarut karena ketidaktahuan saya. Kalau saya tahu dari awal, saya tidak sampai 131 hari di dalam (penahanan)," ujar Amsal.

Ia mengimbau pelaku ekonomi kreatif agar lebih aktif mencari informasi terkait layanan dan perlindungan yang tersedia dari pemerintah.

"Kita harus lebih aktif lagi, jangan terfokus hanya kepada karya kita. Kita coba melihat apa saja layanan yang bisa kita pergunakan," katanya.

Pemerintah berharap kanal pengaduan tersebut dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses informasi secara lebih cepat.

Baca juga: Menekraf: Kreativitas tidak bisa dikunci harganya

Baca juga: Amsal Sitepu: Ketidaktahuan bikin kasus hukum berlarut

Baca juga: Membaca ulang keadilan dalam kasus Amsal Christy Sitepu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Di Depan Media Belanda, Radja Nainggolan Menyesal Seumur Hidup Tidak Pilih Bela Timnas Indonesia: Kalau Tahu Begini, Sudah Dari Dulu
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Reformasi Pasar Modal Tahap Awal Selesai, OJk Ingin Pulihkan Kepercayaan Investor Saham
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Instrumen Investasi ETF Emas Bakal Dirilis 27 April 2026
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Video: Trump Klaim Target Perang Hampir Tercapai
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Pramono Anung Resmikan Sekretariat Tetap MGMAC di Jakarta, Tegaskan Langkah Menuju Kota Global
• 7 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.