jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang terletak di Jalan Jati Indah V Nomor 4, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, pada Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan perkara korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
BACA JUGA: KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Pihak kuasa hukum Ono Surono sebelumnya mengungkapkan, dalam penggeledahan ada kejanggalan yang dia pertanyakan. Salah satunya adalah kamera CCTV yang dimatikan.
Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan, penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur, termasuk anggota keluarga yang mendampingi dan menyaksikan langsung.
BACA JUGA: Ini soal Rumah Ono Surono di Indramayu, Bukan yang di Bandung
"Bahwa dalam kegiatan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di rumah Saudara Ono Surono, yang berlokasi di wilayah Bandung, kami tegaskan telah dilakukan sesuai dengan prosedur," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4).
"Penyidik sudah menunjukkan administrasi penyidikannya. Pada saat penggeledahan pun didampingi dan disaksikan oleh istri Sdr. ONS, pihak keluarga, serta perangkat lingkungan setempat," lanjutnya.
BACA JUGA: Penggeledahan Berlanjut, Rumah Ono Surono di Indramayu Diperiksa KPK
"Seluruh rangkaian penggeledahan telah dilakukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang telah diubah sesuai Pasal 113 ayat 4 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana."
Budi juga membantah tuduhan pihak Ono Surono yang menyebutkan dalam prosesnya penyidik meminta untuk dimatikan CCTV. Katanya, kamera pengawas itu justru dimatikan oleh pihak keluarga.
"Terkait CCTV, penyidik tidak mencabut atau mematikannya. CCTV dimatikan oleh pihak keluarga, dan penyidik hanya melakukan pengecekan atas CCTV tersebut. Setelah melakukan pengecekan atas CCTV, penyidik juga tidak melakukan penyitaan atas CCTV tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan uang ratusan juta rupiah dari kediaman politikus PDI Perjuangan tersebut.
Selanjutnya, penyidik kembali menggeledah rumah Ono Surono, yang berlokasi di Kabupaten Indramayu.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan Saudara ONS," ungkapnya.
"Hari ini, Kamis (2/4), penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah Sdr. ONS yang berlokasi di Indramayu," lanjutnya.
Sebelumnya, Pengacara Ono Surono / Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jabar, Sahali menemukan adanya beberapa kejanggalan dalam penggeledahan yang dilakukan oleh KPK di kediaman Ono.
Kata dia, pada dasarnya, pada dasarnya, Ono menghormati seluruh proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK tersebut.
"Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK," kata Sahali.
Meski begitu, dia memastikan, kejanggalan ditemukan saat penyidik meminta kepada pihaknya untuk CCTV rumah dimatikan saat proses penggeledahan.
"Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kejanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan."
"Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?" jelasnya.
Saat proses penggeledahan, Ono disebut tidak berada di lokasi, melainkan tengah melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan Kota Tasikmalaya. Saat itu penyidik pun diketahui tidak membawa surat izin.
"Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP," ucapnya.
Sahali mengeklaim, penyidik tidak membawa barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut KPK yaitu dugaan korupsi Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
"Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti. Namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan," terangnya. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina




