Jakarta, tvOnenews.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mencatat sebanyak 1.776 orang pendatang baru telah memasuki Jakarta per 1 April 2026, di mana jumlah pendatang pria terpantau sedikit lebih banyak dibandingkan wanita.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, merincikan data kependudukan tersebut dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4).
"Dengan komposisi 891 laki-laki (50,17 persen) dan 885 perempuan (49,83 persen)," kata Denny.
Data tersebut juga menyoroti bahwa mayoritas pendatang berada pada rentang usia produktif, yakni 15 hingga 64 tahun, dengan persentase mencapai 79,34 persen.
Hal ini mengindikasikan bahwa sebagian besar mereka yang datang ke Jakarta bertujuan untuk mencari peluang kerja setelah masa libur Lebaran usai.
Guna memastikan setiap warga tercatat secara resmi, Pemprov DKI Jakarta menggencarkan sosialisasi serta layanan jemput bola untuk mendata para pendatang baru.
Program ini dijadwalkan berlangsung sepanjang bulan April 2026 di seluruh wilayah Kota Administrasi hingga Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Langkah ini diambil untuk menegakkan tertib administrasi kependudukan. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui menjadi UU Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk diwajibkan untuk melaporkan peristiwa kependudukan seperti perpindahan domisili, kelahiran, maupun kematian.
Hal ini bertujuan agar negara dapat memberikan pengakuan hukum yang sah serta memiliki basis data warga yang akurat.
Kejelasan status kependudukan sangat krusial bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan bantuan sosial, ekonomi, hingga penyediaan fasilitas publik yang tepat sasaran.
“Pengelolaan kependudukan yang baik dimulai dari data yang akurat. Oleh karena itu, pendataan pendatang menjadi instrumen utama dalam menjaga keseimbangan antara dinamika urbanisasi dan kapasitas layanan kota,” tegas Denny.
Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor SE/14/2026, setiap orang yang baru tiba dan tinggal di Jakarta, baik untuk menetap maupun sementara, wajib melaporkan keberadaannya kepada pengurus RT atau RW setempat dalam waktu maksimal 1x24 jam.
Untuk mempermudah proses tersebut, Dinas Dukcapil telah menyediakan platform digital melalui laman https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Aplikasi ini dapat digunakan oleh pengurus RT/RW untuk mendata setiap pendatang baru yang masuk ke lingkungan mereka secara lebih efisien dan terintegrasi. (ant/dpi)




