JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH satu hari sepekan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewajibkan setiap instansi melakukan evaluasi berkala selama penerapan kerja WFH setiap Jumat.
Baca juga: WFH ASN Tiap Jumat Berlaku, Sosiolog Ingatkan Risiko Produktivitas dan Ekonomi
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," ujar Rini dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, dikutip Kamis (2/4/2026).
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa transisi budaya kerja WFH ASN setiap Jumat ini justru memicu long weekend yang dikhawatirkan dapat mengurangi produktivitas ASN sehingga berdampak pada terganggunya pelayanan ke publik.
Libur panjangAnggota Komisi II DPR Ujang Bey memperingatkan agar kebijakan bekerja WFH Jumat justru dimanfaatkan para ASN untuk keluar rumah untuk berlibur panjang.
"Memang kemarin ada beberapa kekhawatiran dari teman-teman di Komisi II, jangan sampai kebijakan WFH akhir pekan itu dianggap sebagai libur panjang, dan digunakan sebagai ajang berlibur dengan keluarga maupun nongkrong bersama teman-teman," ujar Ujang kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Baca juga: WFH 1 Hari per Minggu Berlaku, Siapa Saja yang Tidak Bisa?
Menurut Ujang, pemerintah perlu mengantisipasi kekhawatiran para anggota DPR jika ada ASN yang melanggar, harus memberikan sanksi yang tegas dan terukur.
"Karena sebagus apa pun kebijakan jika tidak diindahkan dan tidak ada sanksi bagi yang melanggarnya, saya kira percuma, hanya menjadi bahan cibiran masyarakat," jelasnya.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin juga mengutarakan kekhawatiran yang sama dengan Ujang perihal long weekend.
"Meski dalam pandangan kami, pilihan hari ini tidak ideal karena dikhawatirkan akan berubah menjadi long weekend, tapi pemerintah memiliki kewenangan diskresi dalam penentuan WFH sebagai manifestasi dari penyelenggaraan pemerintahan," ujar Khozin kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2026).
Evaluasi berkalaOleh karena itu, Khozin meminta agar penerapan WFH ASN tiap Jumat ini dilakukan evaluasi secara berkala, dan diawasi secara konsisten oleh kementerian, lembaga, serta pemda.
Dia mendorong pemerintah memastikan bahwa penerapan WFH pada hari Jumat mesti memenuhi target penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan tetap menjaga produktivitas ASN.
"Koordinasi lintas kementerian dan lembaga mesti dilakukan. Sekali lagi, momentum ini mesti dimanfaatkan untuk kebaikan bersama," imbuh Khozin.
Baca juga: Ironi WFH ASN: Kritik Jusuf Kalla dan Miskalkulasi Efisiensi BBM
Pengingat evaluasi berkala juga disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) sekaligus Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah.





