Isu PPPK & P3K PW Menunjukkan Tren Positif, Selamat Tinggal 3 Huruf

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA – Beberapa hari terakhir isu soal nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW menunjukkan tren positif.

Sejumlah pimpinan daerah menegaskan tidak ada rencana Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PPPK dan P3K PW, meski porsi belanja pegawai sudah melampaui 30 persen APBD.

BACA JUGA: PPPK dan P3K PW Jangan Terguncang, Bang Dedy Sedang Berjuang

Bahkan, sudah ada gubernur yang menerbitkan Surat Edaran (SE) melarang pemkab/pemko di wilayahnya melarang PHK PPPK.

Sebelumnya, 3 huruf itu, yakni PHK, telah menghantui para PPPK gegara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen akan diterapkan mulai 2027.

BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu Indonesia Dukung Pemda Tingkatkan PAD, Anggaran Gaji P3K Tetap Terjaga

Tren positif isu PPPK ini terjadi setelah ada sinyal kuat kebijakan relaksasi aturan tersebut.

Pernyataan sejumlah pejabat setingkat menteri juga menunjukkan keberpihakan terhadap nasib PPPK.

BACA JUGA: Menteri Abdul Muti: Tidak Ada Alasan Pemda Memecat Guru & Tendik PPPK Paruh Waktu

Begitu pun Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Dirjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni, saat rakor pengelolaan keuangan daerah bersama pemerintah pusat dan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-NTT di Kupang, Rabu.

Pada rakor tersebut, Dirjen Agus menyatakan pemerintah pusat membuka ruang penyesuaian bagi daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal belanja pegawai.

“Penyesuaian dapat dilakukan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB,” ujar Agus Fatoni.

Dalam forum tersebut, para kepala daerah se-NTT turut menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan relaksasi kebijakan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan, daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta keterbatasan kapasitas fiskal.

Pemerintah pusat juga mendorong langkah efisiensi belanja nonprioritas serta optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) sebagai solusi jangka menengah untuk menekan rasio belanja pegawai.

SE Gubernur Bengkulu Melarang PHK PPPK

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.800/1/BKD/2026 tertanggal 1 April 2026 ditujukan kepada bupati/wali kota se-Provinsi Bengkulu.

SE tersebut berisi larangan PHK PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu.

Wakil Gubernur Bengkulu Mian mengatakan bahwa instruksi yang tertuang dalam SE tersebut merupakan langkah perlindungan bagi tenaga kerja di tengah kebijakan efisiensi anggaran akibat adanya pemotongan transfer keuangan daerah (TKD).

"Terkait dengan PPPK penuh waktu dan paruh waktu, Bapak Gubernur Bengkulu telah menyampaikan kepada para bupati dan wali kota untuk konsisten mengakomodir semuanya," kata Mian seusai menghadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2027 di Pemkab Rejang Lebong, Kamis (2/4).

Mian menjelaskan, penghematan pengeluaran daerah memang tidak terhindarkan, mulai dari belanja kegiatan fisik hingga non-fisik.

Namun, untuk belanja pegawai, pemerintah pusat memberikan ruang melalui relaksasi pendanaan agar daerah tidak langsung terbentur aturan batas maksimal belanja rutin pegawai sebesar 30 persen.

"Akan diklaster, mana daerah yang kekuatan fiskalnya kuat didahulukan untuk mencapai 30 persen biaya rutin pegawai. Bagi daerah yang kekuatan fiskalnya masih perlu asistensi, ada relaksasi," terang dia.

Relaksasi ini, kata dia, direncanakan melalui dukungan APBN atau penyesuaian dalam program pengadaan barang dan jasa, sehingga struktur belanja pegawai dapat tetap terjaga tanpa harus mengurangi jumlah tenaga kerja.

Mian mengimbau agar para PPPK di seluruh Provinsi Bengkulu tetap tenang dan tidak perlu resah terkait status kerja mereka.

"Bahkan beliau (gubernur) juga menyampaikan lewat zoom dari Jakarta kepada seluruh bupati dan wali kota. Jadi tidak ada keraguan, tetap diakomodir," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong, tercatat ada 5.902 pegawai di lingkungan pemerintah setempat yang terdiri dari 3.347 PNS, 2.200 PPPK, dan 355 PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, beban belanja rutin Pemkab Rejang Lebong diketahui mencapai 57 persen, melebihi ketentuan ideal pemerintah pusat yang sebesar 30 persen.

Dengan adanya skema relaksasi klaster fiskal inilah yang diharapkan menjadi solusi atas tingginya beban belanja pegawai tanpa harus melakukan pemecatan. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Periksa Biro Haji Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Presiden AFC: Perjuangan Irak Lolos ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
• 19 jam lalumediaindonesia.com
thumb
3 April 2026: Cek Daftar Peringatan di Dunia Hari Ini dan Makna di Baliknya
• 3 jam lalunarasi.tv
thumb
Nikita Mirzani Singgung Kejanggalan Vonis 6 Tahun Penjara, Bandingkan Kasusnya dengan Ronald Tannur yang Bunuh Kekasih
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Ketum KMHDI Serukan Persatuan Masyarakat Sipil, Kecam Kekerasan terhadap Aktivis HAM
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.