Nikita Mirzani Singgung Kejanggalan Vonis 6 Tahun Penjara, Bandingkan Kasusnya dengan Ronald Tannur yang Bunuh Kekasih

grid.id
18 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Artis Nikita Mirzani singgung kejanggalan vonis 6 tahun penjara yang menjeratnya akhir-akhir ini. Nikita bahkan membandingkan kasusnya dengan kasus Ronald Tannur yang divonis lebih sedikit ketimbang dirinya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Nikita Mirzani pada (13/03/2026). Akibatnya, Nikita tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus pemerasan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan ini memperkuat vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman awal Nikita yakni dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Mengetahui hal itu, Nikita merasa sangat kecewa.

Melalui unggahan akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, Nikita Mirzani singgung kejanggalan vonis 6 tahun penjara yang menjeratnya. Tak hanya itu, ia juga membandingkan kasusnya dengan kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

Di unggahan tersebut, ibu tiga anak itu mengunggah kolase foto yang memperlihatkan perjalanan kasusnya dengan kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Dari foto itu terlihat, Nikita mendapat vonis lebih berat yakni 6 tahun penjara. Perkara itu tampak ditangani oleh Majelis Hakim bernama Soesilo.

Tak hanya itu, Nikita juga memperlihatkan bukti foto soal kasusnya diputuskan dalam waktu semalam. Dalam foto itu, tertera tanggal distribusi pada (12/03/2026) sementara kasus diputuskan pada sehari setelahnya yakni pada(13/03/2026).

Lebih lanjut, Nikita memperlihatkan perjalanan kasus pembunuhan yang menyeret Ronald Tannur. Dalam data-data itu, diketahui bahwa Ronald Tannur hanya divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Soesilo.

Tak hanya itu, Nikita juga menyoroti tanggal distribusi dan putusan kasus yang menurutnya jauh lebih lama dari kasus miliknya yakni dari tanggal (12/09/2024) sampai (22/10/2024).

"Tingkat Kasasi ( 6 tahun penjara bukan pembunuh, vonisnya melebihi kasus pembunuhan, Majelis Hakim Soesilo)" tulisan Nikita menyoroti kasusnya.

 "Kasus penganiayaan yang mengakibatkan Kematian (5 Tahun penjara) Putus 40 hari (MA) Majelis Hakim Soesilo," tulis Nikita saat menyoroti kasus Ronald Tannur.

Bersamaan dengan hal itu, Nikita Mirzani singgung kejanggalan vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya. Tak hanya itu, ia juga menyinggung soal logika hukum di Tanah Air.

"Logika hukum kita sedang sakit atau memang nyawa sudah ada label harganya?"

"Kasus pemb*nuhan dihargai 5 tahun penjara dari seharusnya 20 tahun? Yang lebih parahnya lagi di pn sby di vonis bebas seolah nyawa manusia bisa dicicil lewat putusan meja hijau."

"Lebih ajaib lagi kalau lihat ‘kecepatan’ administrasinya. Bandingkan distribusi berkas Ronald yang butuh 40 hari, sementara kasus Kak Niki cuma butuh semalam untuk putus."

"Teruntuk Bapak Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Sejak kapan Mahkamah Agung punya jalur ‘express’ 1 hari? Mahkamah Agung sedang mencetak sejarah atau sedang memperlihatkan ironi?" bunyi caption di unggahan Nikita.

Mengetahui hal itu, netizen langsung ramai memberi komentar. Banyak yang berharap agar Nikita lekas bebas.

"Semangat ka semoga masih ada keadilan buat ka Niki @nikitamirzanimawardi_172 terus tabah ka, Semoga PK bisa dibuka kembali," tulis akun @amm***.

"Up tetap semangat wanita Amazon akuh," tambah akun @tit****.

"Seandainya betul ada ketidak adilan untuk @nikitamirzanimawardi_172 semoga Allah membalas dengan caranya," tambah akun @ya***. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rusia akan Kirim Kapal Tanker Kedua Pasok Minyak ke Kuba
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Mengapa Dude Herlino-Alyssa Diperiksa di Kasus PT Dana Syariah Indonesia?
• 6 jam lalukompas.com
thumb
Cara Mengenali Orang Problematik Menurut Psikolog
• 23 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kasus Suspek Campak di Brebes Tembus 200
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BPS Gelar Sensus Ekonomi 2026 untuk Industri Kreatif, Siap Datangi 92 Juta Rumah
• 17 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.