Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan sebanyak 96,24 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Penyampaian LHKPN ini untuk periodik tahun pelaporan 2025 selama 1 Januari-31 Maret 2026.
"Capaian ini menunjukkan partisipasi luas penyelenggara negara atau wajib lapor dalam memenuhi kewajiban transparansi sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (3/4/2026).
Advertisement
KPK memandang tingginya tingkat pelaporan tersebut sebagai cermin semakin terbangunnya kepatuhan kolektif di berbagai sektor.



