JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RPB) soal pungutan kepada perusahaan tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Penyidik KPK akan mendalami pengetahuan Robert soal upah pungut yang dikenakan kepada perusahaan tambang.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi soal upah pungut yang dilakukan oleh saudara RB kepada para perusahaan tambang, khususnya batu bara, yang beroperasi di Kutai Kartanegara,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (3/4/2026), dikutip dari Antara.
Menurut Budi, upah tersebut diterima Robert berkaitan dengan jalur lintas atau terminal yang digunakan perusahaan tambang untuk mengangkut batu bara.
Baca Juga: Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari, KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korporasi
“Ini penyidik mendalami dan menelusuri jumlahnya berapa, serta mekanismenya seperti apa ya pembayaran dari para pengusaha batu bara ini kepada saudara RPB. Nah ini masih terus didalami dan ditelusuri, serta penghitungan juga masih terus dilakukan,” katanya.
Oleh karena itu, kata Budi, KPK berencana menjadwalkan kembali pemeriksaan Robert Bonosusatya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
“Kami tentu meyakini saudara RPB akan kembali kooperatif sebagaimana pemeriksaan Kamis (2/4),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada 28 September 2017.
Dalam kasus ini, Rita diduga menerima uang suap sejumlah Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- kpk
- komisi pemberantasan korupsi
- robert priantono bonosusatya
- rita widyasari
- kasus pungutan rita widyasari
- kasus rita widyasari





