Badung: Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia. Pria tersebut berinisial SD dan berusaha kabur ke luar negeri untuk menghindari ganti rugi setelah merusak sepeda motor sewaan yang digunakannya untuk lompat dari tebing.
"Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum," kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, di Mangapura, Kabupaten Badung seperti dilansir Antara, Jumat, 3 April 2026.
SD sempat viral di media sosial karena melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari tebing salah satu pantai di Desa Ungasan, Kabupaten Badung, Bali. Ia melompat dari tebing dengan tinggi diperkirakan mencapai 100 meter dan terjun ke laut sambil membawa sepeda motor. Sepeda motor sewaan itu tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah akibat hantaman dengan tebing.
Aksi tersebut dilakukan sekitar tanggal 23 hingga 24 Maret 2026. Seorang temannya dari Austria merekam kejadian itu dan mengunggahnya di media sosial pribadi milik pria berusia 31 tahun tersebut hingga videonya menjadi viral.
Bugie menuturkan, saat pemilik kendaraan menagih ganti rugi, SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Korban yang dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Imigrasi. Petugas lalu memanggil SD untuk klarifikasi.
Baca Juga :
Polri Serahkan Buronan Interpol Pimpinan Mafia Asal Skotlandia ke Garda Sipil SpanyolNamun, bukannya mau bertanggung jawab, SD memilih kabur ke Malaysia. Ia berencana terbang terlebih dahulu ke Sorong, Papua, kemudian transit di Makassar, Sulawesi Selatan, untuk melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.
Petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar menggagalkan keberangkatan SD. Ia kemudian diterbangkan kembali ke Bali dengan dikawal petugas Imigrasi Makassar.
Setelah diperiksa di kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pengusaha sewa kendaraan. Setelah itu, ia diusir paksa kembali ke negaranya. SD dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Belgia via Doha.
Bugie menjelaskan, SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain sanksi pendeportasian, SD juga masuk daftar penangkalan agar tidak bebas masuk wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.




