Cekcok, Baku Hantam, lalu Saling Lapor: 2 Ibu Muda di Sumsel Dimaafkan Hakim

kumparan.com
5 jam lalu
Cover Berita

Dua orang ibu muda di Prabumulih Sumatera Selatan terlibat baku hantam lalu saling lapor ke polisi hingga berujung ke pengadilan. Namun, lantaran keduanya sepakat berdamai, Hakim memaafkan mereka.

Kedua ibu muda ini berinisial O (30 tahun) dan K (35 tahun). Peristiwa keributan terjadi pada 15 Agustus 2025.

Dikutip dari dakwaan di situs Pengadilan Negeri Prabumulih, pada Jumat pagi itu, O dengan mengendarai motor mengantarkan keponakannya bersekolah di SD. Ketika itu, K juga sedang mengantarkan anaknya di SD yang sama.

Keduanya bertemu di depan gerbang sekolah berujung adu mulut. Dipicu oleh keributan yang terjadi sehari sebelumnya di depan sebuah toko.

Saat itu, K masih berada di atas sepeda motor dan berhenti menghalangi sepeda motor O. Keduanya kemudian saling memaki hingga salah satunya berlalu.

Usai mengantarkan keponakannya sekolah, O pulang. Namun, dalam perjalanan, dia ternyata kembali bertemu dengan K yang juga mengendarai motor.

Keduanya menghentikan motor berdampingan lalu kembali ribut. Bahkan mereka sempat turun dari motor masing-masing dan keributannya semakin intens.

Dari sebatas saling memaki, keduanya mulai saling menunjuk wajah masing-masing. Hingga akhirnya telunjuk O mengenai kening K. Baku hantam pun pecah.

K menampar wajah O memakai tangan kanan. Lalu, K menarik tangan O lalu mendorongnya hingga terjatuh menimpa motor.

O membalas dengan menarik jilbab K hingga terlepas. Keduanya kemudian saling jambak hingga posisi O ada di bawah K.

K mencakar wajah O hingga mengenai muka dan hidung. Bahkan K disebut sempat menggigit tangan kanan O. Selain itu, K disebut 3 kali memukul bagian belakang tubuh O. Sementara, O disebut beberapa kali mencengkram muka K.

Perkelahian itu kemudian dilerai, keduanya berhasil dipisahkan. Keduanya lalu pulang dan melakukan visum.

O mengalami luka memar di hidung, memar dan merah di pipi kanan, serta memar dan biru di pergelangan tangan. Sementara K mengalami luka memar kemerahan di pipi kiri serta luka lecet di pergelangan tangan kiri.

Imbas saling lapor, keduanya berujung menjadi terdakwa dan disidang di PN Prabumulih secara terpisah. Keduanya menjadi korban sekaligus terdakwa penganiayaan.

Namun, Hakim kemudian menjatuhkan putusan judicial pardon (pemaafan hakim) kepada keduanya. Perbuatan kedua terdakwa dimaafkan Hakim.

Sidang vonis digelar PN Prabumulih pada Selasa (31/3). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R.A. Asriningrum Kusumawardhani dengan Hakim anggota, Sugiri Wiryandono dan Rasalhaque Ramadhan Putra.

“Menyatakan memberi maaf kepada terdakwa; menyatakan terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”, ucap Hakim Asriningrum Kusumawardhani saat membacakan putusannya, dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung, Jumat (3/4).

Dalam sidang, keduanya sepakat berdamai. Keduanya sama-sama menyadari kesalahannya dan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringanya kepada mereka.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan judicial pardon (pemaafan hakim) pada keduanya. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan satu sama lain akan tetapi dengan mempertimbangkan adanya perdamaian antar keduanya dan mengingat keduanya adalah seorang ibu yang harus merawat anak mereka masing-masing maka majelis hakim tidak menjatuhkan pidana atau Tindakan kepada mereka.

Terdakwa O maupun Terdakwa K menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Band Academy Menggebrak, INDOSIAR Siap Lahirkan Bintang Baru
• 17 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Brutal! KKB Papua Aniaya Tukang Ojek hingga Kritis, Begini Kronologi Lengkapnya
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Adik Tusuk Kakak Kandung di Polewali Mandar, Dipicu Masalah Sepele
• 21 jam lalurctiplus.com
thumb
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 April 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Dump Truk di Koja Jakut
• 56 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.