FAJAR, MAROS – Hajatan pernikahan warga Pondok Pesantren Darul Istiqamah yang dijadwalkan, 5 April mendatang terancam batal.
Pasalnya akses jalan menuju Pesantren Darul Istiqamah ditutup sejak Kamis, 2 April. Sehingga berdampak langsung pada persiapan acara.
Sebab ada 11 mobil vendor yang membawa bahan dekorasi tidak diizinkan masuk ke lokasi dan terpaksa harus putar balik.
Padahal, seluruh kebutuhan acara telah dipersiapkan sebelumnya.
Bahkan pihak keluarga sudah menyebar sekitar 2.000 undangan pernikahan.
Penutupan jalan ini dimulai sejak pukul 11.00 WITA.
Mobil-mobil vendor sempat menunggu hingga 15 jam, namun hingga pukul 02.00 dini hari, akses tetap diblokir oleh pihak manajemen pesantren.
Masalah kian rumit karena jalan yang ditutup merupakan jalan umum yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pemerintah Kabupaten Maros tahun 2014.
Jalan tersebut juga diperbaiki menggunakan anggaran APBD, sehingga menjadi hak akses masyarakat.
“Seharusnya polisi sudah bertindak karena ini jalan umum,” kata Ketua Panitia Pernikahan, Muinul Haq.
Apalagi kata dia, pihaknya sudah mengurus izin keramaian, tapi tetap ditutup tanpa alasan jelas.
Dia juga mengatakan pihak yayasan tidak mampu menunjukkan dasar hukum bahwa jalan tersebut milik mereka.
Penutupan jalan juga berdampak pada aktivitas warga. Dimana di dalam kawasan tersebut terdapat lebih dari 2.000 warga serta sejumlah sekolah yang bergantung pada akses tersebut.
Dia juga menyayangkan keterlibatan santri dalam penutupan jalan.
“Santri seharusnya fokus belajar, bukan dijadikan tameng untuk menghadang kendaraan,” sebutnya.
Sementara itu, aparat kepolisian yang berada di lokasi dinilai belum mengambil tindakan tegas. Hingga kini, Polres Maros belum memastikan kapan akses jalan akan kembali dibuka.
Pihak keluarga berharap ada langkah cepat dari aparat agar hajatan yang telah dipersiapkan jauh hari itu tetap bisa terlaksana. (rin/*)





