Grid.ID - Misteri penemuan mayat dalam parit di Sragen akhirnya terkuak. Korban mengaku hamil hingga dibunuh kekasih yang telah beristri.
Kasus pembunuhan seorang janda berinisial R (26), terungkap setelah penemuan jasad wanita di parit area persawahan Desa Tangkil, Kecamatan Sragen, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Selasa (31/3/2026). Mayat tersebut ditemukan oleh seorang warga yang hendak memancing pada pukul 19.30 WIB.
Tubuh korban ditemukan dalam kondisi tersungkur di dekat sebuah sepeda motor. Wanita asal Grobogan tersebut diduga dibunuh oleh kekasihnya sendiri, Supri alias Bebek (35).
Polisi telah menangkap Supri, terduga pelaku dalam kasus penemuan mayat dalam parit di Sragen. Supri diamankan saat berada di kediamannya di Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap peristiwa ini kurang dari 24 jam. Tepatnya sekitar 18 jam," kata Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Pembunuhan
Tak ada yang menyangka, peristiwa tragis ini berawal dari jalinan asmara antara korban dengan pelaku. Supri dan R mulanya saling kenal melalui media sosial Facebook pada 2023 silam.
Seiring hubungan yang semakin intens, Supri dan R pun memadu kasih selama 3 tahun. Di sisi lain, Supri sendiri telah memiliki istri.
Karena hubungan yang terjalin semakin erat, R memiliki keinginan untuk segera dinikahi Supri. Hal itupun diutarakan R kepada Supri saat keduanya bertemu pada Selasa (31/3/2026) petang.
Sekitar pukul 18.15 WIB, Supri dan R pergi bersama menggunakan motor untuk membeli makan di sekitar Sragen. Di tengah perjalanan, R mengaku tengah hamil 8 minggu dan meminta untuk segera dinikahi Supri.
Mendengar pengakuan R, Supri pun panik hingga pertengkaran hebat terjadi. Supri kemudian membawa R ke sebuah jalan kecil di area persawahan dan menghentikan sepeda motornya di sana.
Supri berniat untuk mendiskusikan masalah tersebut dengan R, namun pertengkaran justru semakin memanas. R disebut agresif hingga membuang dua handphone milik mereka.
Supri yang emosi akhirnya mencekik leher kekasihnya dari belakang hingga korban lemas dan terjatuh. Melihat kondisi tersebut, Supri kemudian langsung melarikan diri.
"Tersangka melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengakibatkan matinya korban, karena korban memberitahukan kepada pelaku bahwa ia telah hamil 8 minggu, dan menuntut pelaku untuk segera menikahi," kata Dewiana, dikutip dari Tribun Solo.
"Dari keterangan pelaku, sikap korban terlalu agresif terhadap tersangka (membuang HP, jaket, dan sandal) yang menyebabkan pelaku melakukan kekerasan dengan mencekik korban dari belakang hingga menyebabkan lemas dan terjatuh," ujar Dewiana.
Supri meninggalkan tubuh korban dengan berlari menyeberangi sungai ke arah timur menuju wilayah Bandungsogo. Di jalan, Supri menemukan sepeda ontel milik warga dan menggunakannya untuk pergi ke tempat kos korban di Nglorog.
"Pelaku kabur meninggalkan korban hingga ke pemukiman warga, dan menemukan sepeda ontel milik warga sehingga pelaku menggunakannya untuk kembali ke kos korban," jelas Dewiana.
Di tempat kos R, Supri mengambil barang-barang korban dan dibawa ke area persawahan di daerah Plumbungan untuk dibakar. Setelah melakukannya, Supri kemudian kembali ke rumahnya hingga jasad R ditemukan warga.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, Supri diamankan polisi saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Supri kini ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan sangkaan alternatif sesuai Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 459, atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
Hasil Autopsi
Usai penemuan mayat dalam parit di Sragen, polisi telah melakukan autopsi terhadap korban. Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jawa Tengah mengungkap fakta mengejutkan dari hasil autopsi R.
Berbeda dari pengakuan korban, dari pemeriksaan tidak ditemukan adanya tanda-tanda kehamilan. Hal ini mengindikasikan bahwa korban berbohong dirinya tengah hamil.
"Bahwa dari fakta hasil penyidikan dengan melalui autopsi yang dilakukan oleh Tim Kedokteran Forensik Biddokes Polda Jateng, korban tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan," ungkap Dewiana.
Terkait kasus mayat dalam parit di Sragen ini, polisi menyampaikan pesan kepada para pemilik kos-kosan untuk lebih peduli terhadap penyewa kos. Dewinta mengimbau agar pemilik usaha kos memberikan aturan tegas terkait penggunaan sarana kos sesuai adab yang berlaku di masyarakat, terutama untuk pasangan tidak sah.
"Kami meminta kepada lingkungan, utamanya pemilik usaha kos-kosan, agar lebih memperhatikan penyewa kos untuk menggunakan kosan tersebut dengan adab yang berlaku di kemasyarakatan, di mana dalam peristiwa ini adanya kebebasan penggunaan sarana kos oleh pasangan tidak sah, yang akhirnya menjadi motif penyebab peristiwa pidana," jelasnya. (*)
Artikel Asli




