New York (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (2/4) memberlakukan tarif bea masuk ad valorem sebesar 100 persen terhadap impor obat-obatan paten tertentu dan bahan baku farmasi terkait.
Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis, Trump mengatakan bahwa impor itu "dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS".
Tarif yang diberlakukan tersebut akan efektif pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 eastern daylight time (11.01 WIB).
Perintah itu menyatakan tarif tersebut akan ditetapkan sebesar 20 persen untuk produk dari perusahaan yang telah atau kemungkinan besar akan segera, memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan AS.
Namun, tarif itu akan naik menjadi 100 persen mulai 2 April 2030.
Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein yang secara bersama-sama telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS akan dikenakan tarif 15 persen. Sedangkan, Inggris akan dikenakan tarif 10 persen.
Perintah itu juga menyatakan bahwa saat ini produk farmasi generik, biosimilar, dan bahan-bahan terkait dikecualikan dari tarif, termasuk obat-obatan nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan serta terapi sel dan gen.
Dalam sebuah perintah eksekutif yang ditandatangani pada Kamis, Trump mengatakan bahwa impor itu "dalam jumlah dan kondisi tertentu berpotensi mengancam keamanan nasional AS".
Tarif yang diberlakukan tersebut akan efektif pada atau setelah 31 Juli 2026 pukul 00.01 eastern daylight time (11.01 WIB).
Perintah itu menyatakan tarif tersebut akan ditetapkan sebesar 20 persen untuk produk dari perusahaan yang telah atau kemungkinan besar akan segera, memiliki rencana pemindahan produksi ke dalam negeri (onshoring) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan AS.
Namun, tarif itu akan naik menjadi 100 persen mulai 2 April 2030.
Jepang, Uni Eropa, Korea Selatan, Swiss, dan Liechtenstein yang secara bersama-sama telah menandatangani kesepakatan perdagangan dengan AS akan dikenakan tarif 15 persen. Sedangkan, Inggris akan dikenakan tarif 10 persen.
Perintah itu juga menyatakan bahwa saat ini produk farmasi generik, biosimilar, dan bahan-bahan terkait dikecualikan dari tarif, termasuk obat-obatan nuklir, terapi berbasis plasma, perawatan kesuburan serta terapi sel dan gen.





