Menag: WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Layanan Publik

tvrinews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Lidya Thalia.S

TVRINews, Jakarta

Menteri Agama Nasaruddin Umar menginstruksikan seluruh jajaran Kementerian Agama untuk memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun diterapkan skema work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN dalam rangka mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat,”ujar Menag Nasaruddin dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2026.

Instruksi ini berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan menyesuaikan karakteristik tugas dan layanan.

Namun, layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, dan layanan keagamaan lainnya tetap harus tersedia dan dapat diakses.

Menag juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan publik. Menurutnya, digitalisasi harus menjadi solusi agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan meskipun ada penyesuaian sistem kerja.

“Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani,”jelasnya.

Selain itu, setiap satuan kerja diminta memastikan informasi layanan tersampaikan secara jelas kepada masyarakat. Baik layanan daring maupun luring harus tetap memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Menurut Menag, keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian layanan.

Kemenag juga diminta memastikan layanan publik tetap inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain membahas sistem kerja, Menag juga menekankan pentingnya membangun budaya kerja hemat energi di lingkungan Kementerian Agama. Beberapa langkah yang dilakukan antara lain membatasi penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, mengoptimalkan rapat daring untuk mengurangi mobilitas, serta mendorong penggunaan listrik secara bijak baik di kantor maupun di rumah.

“Kita ingin membangun kebiasaan kerja yang lebih adaptif sekaligus mendorong pola hidup hemat energi. Pemanfaatan teknologi harus menjadi bagian dari solusi agar pekerjaan tetap berjalan optimal tanpa ketergantungan pada mobilitas tinggi,”tuturnya.

Melalui kebijakan ini, Kementerian Agama menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas layanan publik sekaligus mendukung transformasi budaya kerja dan efisiensi energi di lingkungan pemerintahan.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Penipuan Investasi PT DSI, Dude Harlino Tegaskan Perannya di Perusahaan
• 5 jam lalugrid.id
thumb
Bukan dari Promotor Profesional, Konser Ini Dibangun Mahasiswa UGM dari Nol
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Jumat Agung Bersama Salat Jumat, Katedral Jakarta Siapkan Pengamanan Super Ketat
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Dubes Palestina: Prajurit TNI yang Syahid Anak-Anak Kami Juga
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Gol Beckham Putra di Timnas Indonesia Bikin Haru, Thom Haye: Emosinya Pasti Sulit Dijelaskan
• 23 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.