Jakarta: Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil ilegal menuju Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dalam kasus ini, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial OS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penegakan hukum menjadi instrumen penting untuk memberikan efek jera sekaligus memutus rantai perdagangan ilegal yang semakin kompleks,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Jumat, 3 April 2026.
Baca Juga :
Jakarta Terbuka bagi Pendatang Asal Punya KeterampilanDwi menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kejahatan terhadap satwa liar masih menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan keanekaragaman hayati Indonesia.
Ratusan satwa tersebut ditemukan tanpa dokumen sah, terdiri dari satu ekor sanca bodo, 89 ular ball python, serta 104 iguana hidup dan delapan ekor iguana yang ditemukan dalam kondisi mati.
Tersangka OS dijerat dengan tindak pidana konservasi yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 10 hari dan denda kategori VI.
Modus operandi yang digunakan tersangka mengindikasikan adanya keterlibatan jaringan perdagangan satwa liar lintas negara yang terorganisir dengan memanfaatkan celah pengawasan di titik keberangkatan internasional.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 202 ekor reptil ilegal menuju Dubai melalui Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Dok. Kementerian Kehutanan.
Pihak Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penindakan tegas melalui Gakkum merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat perlindungan biodiversitas.
Selain jalur hukum, pemerintah terus mendorong penguatan pengawasan peredaran satwa serta kerja sama lintas sektor maupun internasional untuk menjaga populasi satwa liar di habitat aslinya.
Kementerian Kehutanan juga meminta partisipasi aktif publik untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal terkait satwa dilindungi. Pemerintah memastikan setiap pelaku kejahatan terhadap sumber daya alam hayati akan diproses secara transparan dan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.




