Penulis: Fityan
TVRINews, Milwaukee
Sepuluh organisasi hak sipil menuding pemerintahan Trump menargetkan aktivis Muslim secara tidak sah.
Gelombang kecaman dari organisasi hak sipil dan pemimpin politik di Wisconsin meningkat menyusul penangkapan Salah Sarsour, Presiden Islamic Society of Milwaukee, oleh agen federal. Insiden ini memicu kekhawatiran luas mengenai penargetan sistematis terhadap tokoh-tokoh pro-Palestina di bawah pemerintahan saat ini.
Sarsour, seorang penduduk tetap legal (permanent resident) yang telah menetap di Amerika Serikat selama 32 tahun, dilaporkan dihentikan oleh 10 agen dari Immigration and Customs Enforcement (ICE) saat sedang berkendara pada 30 Maret lalu.
Berdasarkan surat bersama yang dirilis oleh sepuluh organisasi hak sipil Muslim, Sarsour kini berada dalam tahanan imigrasi setelah sebelumnya dipindahkan antar-fasilitas penahanan di Illinois dan Indiana.
"Kita harus memperjelas bahwa Salah ditargetkan berdasarkan latar belakang Palestina dan Muslimnya," tulis pernyataan bersama yang dirilis pada hari Kamis 2 April 2026, sebagaimana dikutip dari laporan resmi Al Jazeera.
Koalisi yang terdiri dari Council on American-Islamic Relations (CAIR), Muslim Legal Fund of America, dan US Council of Muslim Organizations ini menilai penangkapan tersebut adalah bagian dari tren yang mengkhawatirkan.
Mereka menuduh pemerintah "mempersenjatai" sistem peradilan AS untuk menekan kritik terhadap kebijakan luar negeri, khususnya terkait situasi di Gaza.
Pola Penindakan Aktivis
Penahanan Sarsour menambah panjang daftar aktivis dan akademisi yang menghadapi tindakan hukum serupa.
Sebelumnya, nama-nama seperti Mahmoud Khalil, Leqaa Kordia, dan Mohsen Mahdawi juga menjadi sasaran deportasi karena sikap kritis mereka.
Pemerintahan Presiden Donald Trump, sejak menjabat kembali pada Januari 2025, memang telah menunjukkan sikap keras terhadap gerakan pro-Palestina.
Pada kampanye 2024, Trump sempat menyebut gerakan protes tersebut sebagai "revolusi radikal" dan berjanji akan menindak tegas para demonstran.
Sejak Maret 2025, kebijakan ini diimplementasikan melalui pemotongan dana federal bagi universitas yang mengizinkan aksi protes, serta pencabutan visa pelajar bagi akademisi yang menyuarakan dukungan terhadap Palestina, termasuk kasus Rumeysa Ozturk, seorang peneliti asal Turki.
Reaksi Pemimpin Lokal Wisconsin
Di tingkat lokal, pejabat Milwaukee menyatakan kegeraman mereka atas tindakan ICE yang dianggap melampaui kewenangan tanpa proses hukum yang transparan (due process).
Dalam pernyataan bersama, dua anggota dewan kota, JoCasta Zamarripa dan Alex Bower, menyebut situasi ini sebagai "mimpi buruk" bagi komunitas.
"Ini adalah penahanan ilegal terhadap penduduk lama AS. Bagaimana mungkin agen federal masuk ke komunitas kami dan menahan seorang kakek, pemimpin iman, dan warga Wisconsin secara melanggar hukum?" ujar mereka dalam pernyataan tertulis.
Senator Negara Bagian, Chris Larson, turut menyoroti ketiadaan alasan publik dari pemerintah federal terkait penangkapan tersebut. Larson menegaskan bahwa serangan terhadap kebebasan berpendapat satu kelompok adalah ancaman bagi kebebasan seluruh warga negara.
Hingga saat ini, pihak berwenang di Washington maupun perwakilan ICE belum memberikan komentar resmi terkait rincian dakwaan atau alasan penahanan Salah Sarsour.
Sementara itu, kampanye pembelaan hukum daring yang diluncurkan oleh para aktivis telah mengumpulkan donasi lebih dari $35.500 guna mendukung proses hukum bagi ayah dan kakek tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews





