Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan masyarakat yang dinyatakan menderita penyakit katastropik atau penyakit parah secara otomatis kembali mendapatkan bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) karena hasil pendataan BPS tercatat ada 202 orang.
"Hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, tercatat dari 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN mengalami nonaktif per 1 Februari 2026 ternyata 202 orang di antaranya menderita penyakit katastropik," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, sesuai ketentuan dari pemerintah, maka 202 orang tersebut otomatis diaktifkan kembali sebagai peserta JKN.
Ia mengatakan, sebanyak 202 orang tersebut juga dilakukan proses verifikasi atau pengecekan langsung di lapangan (ground check) untuk memastikan keakuratan data dan informasinya.
Baca juga: Kemensos telusuri keberadaan 9.401 PBI JKN penyintas katastropik
Dalam pelaksanaannya, kata dia, BPS menggandeng pendamping PKH (Program Keluarga Harapan).
"Kalaupun dari sisi penganggaran ternyata dari pusat masih kekurangan, maka daerah juga siap membantu melalui APBD. Hal terpenting semua mekanisme dilalui dan harus bersabar," ujarnya.
Kerja sama serupa juga dilakukan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data 8.000 peserta JKN PBI yang nonaktif untuk didaftarkan kembali. Jika hasilnya memenuhi syarat tentu akan diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional.
Menurut dia masyarakat tidak perlu khawatir, karena dengan statusnya sebagai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk tentunya warga Kudus yang kurang mampu tetap akan dijamin pengobatannya.
Baca juga: Cek lapangan, BPS: 3.934 PBI JKN penyintas katastropik sudah meninggal
"Untuk memberikan jaminan pengobatan gratis, nantinya akan di-cover anggaran yang bersumber dari APBD Kudus. Sehingga nantinya tidak ada warga miskin yang sakit tidak bisa dibiayai pemerintah," ujarnya.
Sementara persyaratan untuk bisa dibiayai pengobatannya lewat APBD, kata dia, masyarakat harus melengkapi data diri serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.
Baca juga: Peserta mandiri JKN di Pematangsiantar puas layanan BPJS Kesehatan
"Hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, tercatat dari 11 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang bersumber dari APBN mengalami nonaktif per 1 Februari 2026 ternyata 202 orang di antaranya menderita penyakit katastropik," kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kudus Putut Winarno di Kudus, Jumat.
Dengan demikian, kata dia, sesuai ketentuan dari pemerintah, maka 202 orang tersebut otomatis diaktifkan kembali sebagai peserta JKN.
Ia mengatakan, sebanyak 202 orang tersebut juga dilakukan proses verifikasi atau pengecekan langsung di lapangan (ground check) untuk memastikan keakuratan data dan informasinya.
Baca juga: Kemensos telusuri keberadaan 9.401 PBI JKN penyintas katastropik
Dalam pelaksanaannya, kata dia, BPS menggandeng pendamping PKH (Program Keluarga Harapan).
"Kalaupun dari sisi penganggaran ternyata dari pusat masih kekurangan, maka daerah juga siap membantu melalui APBD. Hal terpenting semua mekanisme dilalui dan harus bersabar," ujarnya.
Kerja sama serupa juga dilakukan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap data 8.000 peserta JKN PBI yang nonaktif untuk didaftarkan kembali. Jika hasilnya memenuhi syarat tentu akan diusulkan kembali untuk mendapatkan bantuan iuran jaminan kesehatan nasional.
Menurut dia masyarakat tidak perlu khawatir, karena dengan statusnya sebagai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi penduduk tentunya warga Kudus yang kurang mampu tetap akan dijamin pengobatannya.
Baca juga: Cek lapangan, BPS: 3.934 PBI JKN penyintas katastropik sudah meninggal
"Untuk memberikan jaminan pengobatan gratis, nantinya akan di-cover anggaran yang bersumber dari APBD Kudus. Sehingga nantinya tidak ada warga miskin yang sakit tidak bisa dibiayai pemerintah," ujarnya.
Sementara persyaratan untuk bisa dibiayai pengobatannya lewat APBD, kata dia, masyarakat harus melengkapi data diri serta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari pemerintah desa setempat.
Baca juga: Peserta mandiri JKN di Pematangsiantar puas layanan BPJS Kesehatan





