Bisnis.com, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyatakan akan segera melaksanakan kebijakan terbaru pemerintah pusat dalam rangka efisiensi energi dengan memberlakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi ASN mulai Jumat (10/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Medan Subhan Fajri Harahap mengatakan kurang lebih ada 70% ASN Pemko Medan yang akan dikenai WFH setiap Jumat sesuai edaran menteri dalam negeri (mendagri) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Kurang lebih 70% yang akan WFH setiap Jumat karena ada sejumlah jabatan/ unit yang memang dikecualikan atau wajib work from office (WFO),” kata Subhan, Kamis (2/4/2026).
Dia mengatakan mayoritas yang tetap WFO adalah ASN dengan jabatan pimpinan tinggi, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, unit layanan kesehatan, perizinan, maupun unit-unit lain yang bersinggungan langsung memberi pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu demi memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi energi.
Subhan pun mengimbau masyarakat tak ragu tetap datang ke kantor untuk mengurus keperluan administrasi publik setiap Jumat karena ASN yang bersangkutan tidak ikut WFH.
Baca Juga
- Kantor Swasta di Jabar Diimbau Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan
- Pakar: WFH Sepekan Sekali Harusnya lewat Studi Kelayakan Dulu, Jangan Trial and Error
- Pemain Internet Pastikan Lonjakan Trafik Data saat WFH Masih Terkendali
Dia meyakini kebijakan ini dapat mendukung tujuan pemerintah baik dalam rangka transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, maupun efisiensi sumber daya terutama di tengah ancaman krisis energi global.
“Mudah-mudahan berdampak karena dengan 70% ASN yang melaksanakan WFH dapat mengurangi konsumsi listrik kita dengan non aktifnya seluruh perangkat elektronik di kantor. Lalu, efisiensi BBM kendaraan dinas juga,” jelasnya.
Berikut pejabat/ unit di lingkungan Pemko Medan yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO atau bekerja di kantor:
- Jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II) mulai dari sekretaris daerah, asisten kepala daerah, kepala dinas, kepala badan, inspektur, satpol pp, dll.
- Jabatan administrator (eselon III).
- Camat dan lurah/ kepala desa atau sebutan lainnya.
- Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan seperti badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) yang menyelenggarakan sub urusan bencana.
- Unit layanan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat seperti satpol pp.
- Unit layanan kebersihan dan persampahan seperti dinas lingkungan hidup (DLH).
- Unit layanan kependudukan seperti dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil).
- Unit layanan perizinan seperti mal pelayanan publik (MPP) dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
- Unit layanan kesehatan seperti Rumah Sakit Dr. Pirngadi, puskesmas, laboratorium kesehatan dan unit kesehatan lainnya.
- Unit layanan pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama/ sederajat.
- Unit layanan pendapatan daerah seperti badan pendapatan daerah (Bapenda).
- Serta unit layanan publik lainnya yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat.





