84,9 Persen Warga Dukung Penertiban PKL, Makassar Menuju Kota Lebih Tertib

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar — Upaya penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar terus menuai perhatian publik.

Di tengah dinamika pro dan kontra, hasil survei terbaru justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat mendukung langkah penertiban dan penataan PKL, khususnya yang menempati trotoar dan saluran drainase.

Penataan PKL selama ini menjadi salah satu isu strategis dalam pengelolaan Kota Makassar. Persoalan trotoar yang tertutup lapak, saluran drainase yang tersumbat, hingga kemacetan akibat penggunaan badan jalan untuk berdagang telah berlangsung bertahun-tahun dan menjadi keluhan masyarakat.

Kini, ketika pemerintah kota mulai melakukan penataan secara bertahap, muncul berbagai respons dari berbagai pihak, termasuk kritik dari sebagian kalangan legislatif. Namun di sisi lain, dukungan publik terhadap kebijakan ini justru terbilang sangat tinggi.

Dukungan Publik Capai 84,9 Persen

Berdasarkan hasil survei yang dirilis lembaga Parameter Publik Indonesia (PPI), tingkat pengetahuan masyarakat terhadap kebijakan penertiban PKL tergolong sangat tinggi.

Direktur Eksekutif Parameter Publik Indonesia, Ras MD, mengungkapkan bahwa sebanyak 79,4 persen responden mengetahui adanya kebijakan penataan PKL yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar.

“Dalam temuan survei kami, tingkat awareness masyarakat sangat tinggi. Sebanyak 79,4 persen responden menyatakan tahu atau sangat tahu adanya kebijakan penataan PKL ini,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Tidak hanya mengetahui, tingkat dukungan masyarakat terhadap kebijakan tersebut juga sangat signifikan. Sebanyak 84,9 persen responden menyatakan mendukung penertiban PKL di ruang publik, sementara 12,6 persen tidak mendukung, dan 2,5 persen tidak memberikan jawaban.

Menurut Ras MD, tingginya dukungan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penataan PKL memiliki legitimasi sosial yang kuat dari masyarakat.

“Tingginya angka dukungan ini menjadi legitimasi sosial bagi pemerintah untuk terus menjalankan penataan kota secara konsisten,” jelasnya.

Penataan Dilakukan Bertahap dan Persuasif
Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa penertiban PKL bukan dilakukan secara tiba-tiba atau represif, melainkan melalui tahapan prosedural yang panjang dan persuasif.

Melalui kecamatan dan kelurahan, pemerintah terlebih dahulu melakukan edukasi dan dialog dengan pedagang, hingga pemberian surat peringatan secara bertahap mulai dari SP1, SP2, hingga SP3 sebelum dilakukan pembongkaran lapak.

Pendekatan ini dilakukan untuk menghindari konflik sosial serta memastikan pedagang tetap mendapatkan solusi relokasi yang lebih aman dan tertata.

Selain itu, penertiban tersebut juga memiliki landasan hukum yang jelas, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang aktivitas usaha di atas trotoar, badan jalan, taman, maupun fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, penertiban PKL dinilai bukan sekadar kebijakan pemerintah semata, melainkan implementasi dari peraturan daerah yang berlaku.
Pengawasan DPRD Diharapkan Lebih Komprehensif

Di tengah polemik penataan PKL, publik juga menyoroti peran DPRD sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Pengamat menilai fungsi pengawasan DPRD sangat penting sebagai bagian dari sistem checks and balances dalam pemerintahan daerah. Namun pengawasan tersebut diharapkan tidak bersifat parsial atau hanya fokus pada isu tertentu saja.

Sejumlah persoalan lain yang dinilai perlu mendapat perhatian serius DPRD antara lain masih adanya puskesmas yang belum berfungsi maksimal, pengelolaan kontainer yang belum optimal, Lapangan Karebosi yang belum rampung, hingga persoalan parkir liar yang masih marak.

Publik berharap pengawasan DPRD dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan di berbagai sektor pelayanan publik, bukan hanya pada isu yang sedang menjadi sorotan.

Dukungan Pemerintah Provinsi

Dukungan terhadap penataan PKL juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Makassar dalam melakukan penataan kawasan dan penertiban PKL.

Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Makassar harus menjadi contoh dalam penataan kota dan penegakan ketertiban umum.

“Kota Makassar ini cerminan untuk semua. Saya terima kasih banyak, Pak Appi, sudah mulai melakukan penertiban,” ujarnya saat Musrenbang RKPD Kota Makassar Tahun 2027 di Hotel Claro beberapa waktu lalu.

Meski mendukung penertiban, ia juga menekankan pentingnya solusi relokasi dan pemberdayaan bagi pedagang yang terdampak.

“Kalau nanti dikasih SP1, SP2, SP3 sebelum dibongkar, pedagang bisa pegang SP itu sebagai tanda mereka akan diberdayakan ke mana,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar pemerintah kota memanfaatkan lahan milik pemerintah provinsi maupun pemerintah kota untuk dijadikan lokasi relokasi pedagang.

Penataan Kota untuk Kepentingan Publik
Pengamat menilai penataan PKL bukan hanya soal penertiban semata, tetapi bagian dari penataan ruang kota, menjaga fungsi trotoar untuk pejalan kaki, mengoptimalkan drainase untuk mencegah banjir, serta menciptakan kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.

Keberhasilan kebijakan ini, menurut Ras MD, sangat ditentukan oleh konsistensi pemerintah setelah penertiban dilakukan.

“Penertiban tidak boleh berhenti pada pengosongan saja. Harus ada pembenahan cepat di lokasi agar tidak kembali ditempati PKL. Ini kunci keberlanjutan kebijakan,” tegasnya.

Pembenahan tersebut meliputi perbaikan trotoar, normalisasi drainase, pemasangan pembatas, penataan ruang publik, serta pengawasan rutin agar kawasan tetap tertib.

Dengan dukungan publik yang tinggi, pemerintah diharapkan dapat menjalankan kebijakan penataan kota secara konsisten, sekaligus tetap memperhatikan solusi relokasi dan pemberdayaan bagi pedagang.

Pada akhirnya, penataan PKL dinilai bukan hanya kepentingan pemerintah, tetapi kepentingan seluruh masyarakat Kota Makassar.

“Apa yang dilakukan pemerintah hari ini pada akhirnya akan kembali manfaatnya kepada masyarakat. Ini ikhtiar bersama untuk menjadikan Makassar kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” tutup Ras MD.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Uma Oma Heritage Hadir di Menteng, Bawa Konsep Unik Bersama Para Oma
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Dibintangi Mawar de Jongh hingga Rey Bong, Film "Ayah, Ini Arahnya Ke Mana, Ya?" Tayang di Bioskop 9 April 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Praktik Judi Sabung Ayam di Serang Dibongkar, Warga Diimbau Aktif Melapor
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Kalemdiklat Polri Evaluasi Pendidikan: Tinggalkan Militeristik
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Pemain Timnas Indonesia Eliano Reijnders Bakal Langsung Cetak Rekor jika Resmi Tinggalkan Persib dan Gabung Liga Azerbaijan
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.