JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menilai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk bersama jajarannya telah melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu.
Atas dasar itu, Politikus PKB tersebut mendesak agar sanksi tegas segera dijatuhkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap jajaran Kejari Karo yang terlibat.
“Dengan begitu, saya mendesak Kajari Karo dan staf yang terlibat melakukan intervensi dan propaganda dalam penangguhan penahanan Amsal Sitepu harus diberikan sanksi tegas,” ujar Abdullah saat dikonfirmasi, Jumat (3/4/2026).
Baca juga: Kajati Sumut Peringatkan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Abdullah menjelaskan, pelanggaran itu berkaitan dengan tindakan Kejari Karo yang mengeluarkan surat terkait penahanan Amsal Sitepu, meski status penangguhan penahanan telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut dia, surat yang diterbitkan Kejari Karo justru mengarah pada pengalihan penahanan, bukan penangguhan sebagaimana diputus majelis hakim.
“Hal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHAP baru,” jelas Abdullah.
Baca juga: Dituduh Bikin Narasi Sesat soal DPR di Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Mengaku Salah Ketik
Selain itu, lanjut Abdullah, Kejari Karo juga diduga membangun narasi yang menyebut Komisi III DPR melakukan intervensi dalam perkara tersebut.
Menurut Abdullah, tindakan menyudutkan Komisi III DPR sebagai bentuk budaya antikritik di kalangan aparat penegak hukum.
“Pada era keterbukaan informasi dan demokrasi ini, sudah tidak relevan lagi bagi pejabat untuk memelihara budaya antikritik,” ucap dia.
“Karena ketika antikritik menjadi budaya, ini akan membuat institusi dan SDM seperti di Kajari Karo menjadi tidak berkembang, tidak dapat mengikuti semangat zaman atau tidak adaptif terhadap perubahan,” sambungnya.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Kasus Amsal Sitepu Diusut karena Bikin Propaganda
Abdullah pun mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran Kejari Karo tersebut dapat berdampak luas terhadap kepercayaan publik.
Untuk itu, Abdullah mendesak Kejagung menggencarkan program peningkatan kapasitas para jaksa secara merata guna mencegah kejadian serupa terulang.
“Karena dampaknya integritas Kejagung akan tergerus. Dalam jangka panjang masyarakat akan mengalami krisis kepercayaan bukan hanya kepada Kejagung tetapi juga terhadap penegakan hukum dalam mewujudkan keadilan substantif,” pungkas Abdullah.
Baca juga: Bantah Intervensi Kasus Amsal Sitepu, Habiburokhman Ungkap Arahan Prabowo
Kasus Amsal Sitepu jadi sorotan Komisi III DPRDiberitakan sebelumnya, kasus dugaan penggelembungan anggaran yang sempat menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan dalam RDPU Komisi III DPR.
Dalam forum itu, sejumlah persoalan diungkap, mulai dari penggunaan KUHAP lama, dugaan intimidasi, hingga narasi yang menyebut DPR mengintervensi proses hukum.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penangguhan penahanan Amsal adalah keputusan majelis hakim PN Medan, bukan bentuk intervensi DPR.
Dia juga menyoroti perbedaan istilah yang digunakan dalam surat resmi antara pengadilan dan Kejari Karo.
Menjawab Habiburokhman, Danke menyatakan bahwa hal tersebut adalah kekeliruan pengetikan di dalam surat oleh jajarannya.
“Siap memang salah yang mengetik pimpinan,” ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




