Jakarta, tvOnenews.com - Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sebuah tempat hiburan malam (club) yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Bali.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, penindakan dilakukan pada Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Eko menerangkan, terdapat dua lokasi yang menjadi sasaran penindakan yakni di wilayah Kota Denpasar dan Kuta.
“Benar, pada hari Kamis, 2 April 2026, petugas dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap aktivitas peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Delona dan N Co Living Bali,” kata Eko, kepada wartawan, Jumat (3/4/2026).
Sementara itu, Eko belum mengungkap secara detail mengenai narkoba yang diedarkan para terduga pelaku. Namun saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
“Peredaran narkoba dilakukan oleh pihak manajemen kedua THM tersebut, saat ini para tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” jelas Eko.
Kemudian diketahui saat ini bar tersebut sudah dihentikan operasionalnya dan telah dipasang garis police line. (ars/iwh)




