JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengingatkan jajaran ASN Kementerian Agama untuk tetap menjaga kualitas layanan publik tetap optimal, meski menerapkan skema work from home (WFH) setiap hari Jumat.
"Pelayanan publik adalah prioritas utama. Penyesuaian sistem kerja, termasuk WFH, tidak boleh mengurangi kualitas layanan. Layanan harus tetap hadir, mudah diakses, dan berkualitas bagi masyarakat," tegas Nasaruddin dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).
Instruksi tersebut berlaku bagi seluruh satuan kerja Kemenag di pusat maupun daerah, dengan tujuan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada pimpinan masing-masing satuan kerja dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis layanan.
Baca juga: WFH Burung, Kucing, dan Sapi
"Pimpinan satker tetap wajib memastikan bahwa layanan esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti layanan pencatatan nikah, legalisasi buku nikah, serta layanan keagamaan lainnya tetap tersedia dan dapat diakses," jelas Menag.
Ia juga mendorong optimalisasi pemanfaatan teknologi sistem informasi dalam pelayanan publik di lingkungan Kemenag.
"Pemanfaatan teknologi harus menjadi solusi untuk menjaga kualitas layanan. Digitalisasi layanan perlu terus diperkuat agar masyarakat tetap terlayani tanpa hambatan," ujarnya.
Nasaruddin menuturkan, setiap satuan kerja perlu memastikan informasi layanan tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat, baik layanan daring maupun luring.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci. Masyarakat harus mendapatkan kepastian layanan, meskipun ada penyesuaian sistem kerja," tandasnya.
Baca juga: Ironi WFH ASN: Kritik Jusuf Kalla dan Miskalkulasi Efisiensi BBM
Sebagai informasi, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat, mulai Rabu (1/4/2026).
Kebijakan WFH satu hari sepekan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE yang diterbitkan tersebut berlaku 1 April 2026 serta akan dievaluasi berkala.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mewajibkan setiap instansi melakukan evaluasi berkala selama penerapan kerja WFH setiap Jumat.
"Untuk memastikan implementasinya berjalan optimal, setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik," ujar Rini dilansir dari laman resmi Kementerian PANRB, dikutip Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Aturan WFH ASN Pemkab Tangerang Dimulai 10 April, Tak Berlaku ke Semua Pegawai
Selain sektor pendidikan, pejabat eselon I dan II di daerah, camat, lurah/kepala desa, hingga sektor pelayanan publik dikecualikan dari kebijakan WFH.
Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama juga tetap diwajibkan bekerja dari kantor meski kebijakan WFH diberlakukan bagi ASN.
Sementara di tingkat kabupaten/kota, pengecualian WFH juga berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




