Diduga Lecehkan Penumpang, Sopir Taksi Daring Ditangkap

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Polisi menangkap pengemudi taksi daring berinisial WAH (39) yang diduga melecehkan penumpangnya. Kasus ini terungkap setelah video yang direkam korban dan kamera pengawas viral di media sosial. Saat menangkapnya, polisi menemukan sabu dan obat kuat di dalam mobil WAH.  

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, Tim Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya menangkap pengemudi taksi daring berinisial WAH.

Dia diduga mencabuli penumpang perempuan di kawasan Apartemen Istana Harmoni, Jakarta Pusat. "Pelaku ditangkap di Depok usai kasus tersebut viral di media sosial," kata Budi, Jumat (3/4/2026).

Dia menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (14/3/2026). Saat itu korban memesan layanan taksi daring, namun di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan. “Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi taksi daring untuk memperoleh akses terhadap korban," kata Budi.

Baca JugaPelaku Pencabulan Taksi Daring di Bogor Rayu Korban untuk Lakukan Rukiah

Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan. ”Akhirnya (WAH) diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi.

Menurut Budi, pelaku diduga membawa mobilnya ke lokasi sepi, lalu melancarkan aksinya. "Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil," katanya.

Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi untuk bergerak. Tim kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi serta melacak keberadaan pelaku.

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku ditangkap di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujarnya.

Dari dalam mobil pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya alat hisap sabu, plastik klip bekas paket sabu, obat kuat, alat kontrasepsi, dua unit telepon genggam, serta mobil yang diduga dipakai saat kejadian.

Baca Juga Kekerasan Seksual di Transportasi Daring Berulang, Ruang Aman Perempuan Kian Sempit

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Budi menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak setiap pelaku kekerasan seksual. Dia mengimbau masyarakat segera melapor bila mengalami atau mengetahui kejadian serupa, termasuk melalui layanan kepolisian 110.

Kasus berulang

Kasus pelecehan di taksi daring juga terjadi pada Sabtu (22/11/2025). Saat itu, pengemudi taksi daring berinisial FG  (49) memperkosa penumpangnya yang berinisial NG  (30). Peristiwa  ini bermula saat NG memesan taksi daring dengan tujuan Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu dini hari. Pelaku menjemput korban di daerah Depok.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Prapto Laksono menyebutkan, peristiwa itu terjadi dalam perjalanan menuju bandara. Saat tiba di Tol Kunciran, pelaku menghentikan mobil dan berdalih akan cuci muka.

"Ternyata pelaku mendekati korban dan mengancam dengan benda berupa senjata lalu melakukan kekerasan seksual," kata Prapto.

Di kursi belakang mobil, pelaku menganiaya dan memperkosa korban. Dari hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa saat beraksi pelaku FG berada dalam pengaruh narkoba jenis sabu.

Akibat perbuatannya, residivis kasus penipuan itu dijerat dengan pasal berlapis tentang pemerkosaan dan penggunaan obat terlarang. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Menanggapi maraknya kekerasan seksual di transportasi daring, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Yuni Asriyanti, menyebut peristiwa itu sebagai lonceng peringatan bagi perusahaan-perusahaan penyelenggara transportasi daring.

”Mekanisme pencegahan dan penanganan untuk kasus kekerasan seksual seperti ini harus dilakukan secara reguler kepada pengemudinya,” kata Yuni.

Komnas Perempuan mengkritik inisiatif pencegahan yang hanya diluncurkan satu atau dua kali dalam setahun oleh pihak penyelenggara transportasi daring. Kesadaran soal pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus dilakukan terus-menerus untuk mengubah cara pandang dan norma sosial yang masih menganggap remeh kekerasan seksual.

Baca JugaAksi Mesum di Bus Transjakarta Resahkan Penumpang 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ragunan Padat di Libur Long Weekend, Siap Tambah Jadwal Nite Zoo Mulai Pekan Depan 
• 34 menit laluidxchannel.com
thumb
Polres Jaksel Siagakan 144 Personel Amankan Ibadah Paskah di Gereja
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BI Jatim Sebut Konflik Global Tak Berdampak Langsung pada Perekonomian Indonesia
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Pengiriman Perdana Produk Ready to Eat, Strategi Awal Kelola Ekonomi Haji-Umrah Secara Terpadu
• 12 jam laludisway.id
thumb
KAI Layani 5,08 Juta Penumpang Kereta Api saat Lebaran 2026, Naik 8 Persen
• 3 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.