JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Karo Danke Rajagukguk menjelaskan alasan pihaknya menetapkan Videografer Amsal Christy Sitepu sebagai tersangka kasus dugaan mark up hingga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Danke membeberkan hal itu saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Kamis (2/4/2026) kemarin.
Mulanya, ia menjelaskan, alasan Amsal Sitepu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Permintaan Maaf Kajati Sumut dan Kajari Karo dalam Rapat Komisi III DPR Terkait Kasus Amsal Sitepu
Menurutnya, Amsal diduga melakukan mark up harga pembuatan video profil desa dengan meminta kepala desa membuat Rencana Anggaran Biaya atau RAB terkait penyewaan peralatan yang tidak sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
"(Amsal) meminta kepala desa untuk membuat RAB penyewaan peralatan pelaksanaan kegiatan selama 30 hari," kata Danke.
"Sedangkan fakta hukum yang diperoleh di persidangan, yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari."
Sebab itu, kata dia, ahli berkesimpulan bahwa sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, Amsal juga diduga melakukan overlapping anggaran dengan membuat nilai pembuatan production video design sebesar Rp9 juta.
Selain itu, Amsal diduga kembali memasukkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp1 juta.
"Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design, sehigga editing, cutting, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," tuturnya.
Alasan penahanan Amsal
Lebih lanjut, dalam kesempatan itu Kajari Karo turut menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan terhadap Amsal Sitepu.
Ia menjelaskan penahanan tersebut mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru, tepatnya pada Pasal 100 Ayat 5.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- Kasus amsal sitepu
- Kajari karo
- Alasan amsal sitepu ditahan
- Komisi iii dpr
- Amsal sitepu
- Salah ketik





