Penulis: Tio Furqan Pratama
TVRINews, Padang
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyiagakan sejumlah personel di kawasan Stasiun Tabing, Kecamatan Koto Tangah, sejak Kamis (2/4/2026) sore.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah pedagang kaki lima (PKL) kembali berjualan di badan jalan yang kerap menyebabkan kemacetan di kawasan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan kebijakan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait terganggunya arus lalu lintas.
“Para pedagang sudah sering kami ingatkan dan tertibkan, bahkan ada yang sampai disidangkan. Namun, masih ada yang membandel dan bermain kucing-kucingan dengan petugas,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Untuk itu, pihaknya kini menerapkan penjagaan langsung di lokasi sebagai langkah pencegahan dini.
“Kami siagakan personel di lapangan agar pelanggaran bisa dicegah sejak awal, sehingga tidak kembali menimbulkan kemacetan,” tambahnya.
Chandra menegaskan, penggunaan badan jalan untuk berjualan merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Kota Padang.
Selain melanggar aturan, aktivitas tersebut juga dinilai berisiko terhadap keselamatan pedagang maupun pengguna jalan.
“Kami sangat membutuhkan kerja sama masyarakat. Jangan gunakan badan jalan untuk berjualan agar fungsi jalan kembali normal dan ketertiban umum tetap terjaga,” tegasnya.
Satpol PP berharap, dengan penjagaan yang dilakukan secara intensif, kawasan Stasiun Tabing dapat lebih tertib dan arus lalu lintas kembali lancar.
Editor: Redaksi TVRINews





